Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menekan Risiko Korban Jiwa, Polisi Banyumas Bersihkan Peredaran Bahan Peledak

Lilik Darmawan
27/2/2026 14:41
Menekan Risiko Korban Jiwa, Polisi Banyumas Bersihkan Peredaran Bahan Peledak
Ilustrasi .(Antara)

JAJARAN Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal seberat 9 kilogram (kg) dalam Operasi Pekat Candi (OPC) 2026. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/2) dini hari tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP, 18, dan RH, 23, yang diduga kuat terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi petasan secara ilegal.

Langkah Preventif Keamanan Ramadan
Kapolresta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan oleh bahan peledak.

“Ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas Petrus, Jumat (27/2).

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  •     9 kg bahan petasan siap edar.
  •     1 unit sepeda motor operasional.
  •     2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Imbauan dan Sanksi Hukum
Petrus mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali meracik atau menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras (miras) ilegal, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah selama Ramadan.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak. (LD/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya