Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Rentetan Ledakan Petasan Jadi Alarm Bahaya Peracikan Bahan Kimia Ilegal

Haryanto Mega
21/2/2026 09:31
Rentetan Ledakan Petasan Jadi Alarm Bahaya Peracikan Bahan Kimia Ilegal
Kondisi rumah yang terkena ledakan petasan.(MI/Haryanto Mega)

Dalam sepekan terakhir, tiga insiden ledakan akibat peracikan petasan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Rangkaian peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa praktik mencampur bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta lingkungan sekitar.

Insiden pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah ledakan terjadi saat mereka meracik bahan petasan di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.

Ledakan kedua terjadi pada Rabu (18/2) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang serta luka bakar serius.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan berlangsung.

Menyikapi tren tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal. Dalam kurun waktu 17–20 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan. Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO2), aluminium powder (Al), serta bubuk arang (carbon).

Sebagai langkah pencegahan menjelang bulan Ramadhan 2026, Tim Gegana pada Kamis (19/2) juga memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan sitaan.

Kepolisian menegaskan bahwa bahan-bahan tersebut sebenarnya memiliki fungsi yang sah dalam sektor industri maupun pertanian. Namun, ketika diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak, campuran tersebut seechar menghasilkan ledakan yang tidak stabil dan berisiko besar.

Ledakan semacam itu dapat merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban ledakan petasan justru berasal dari kalangan anak-anak dan remaja.

Dampak ledakan tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar. Rumah dan kendaraan warga dapat mengalami kerusakan, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kesalahan kecil dalam proses peracikan dapat berubah menjadi bencana di lingkungan permukiman.

Saat ini, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan tersebut, termasuk dugaan peredaran melalui media sosial dan platform daring.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Upaya pencegahan sejak dini dapat menyelamatkan banyak nyawa di masa depan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya