Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Tim Gegana Satbrimob Polda Jateng Musnahkan Bahan Peledak Sisa Petasan di Semarang

Hariyanto Mega
23/3/2026 14:37
Tim Gegana Satbrimob Polda Jateng Musnahkan Bahan Peledak Sisa Petasan di Semarang
Tim Gegana Brimob Jateng(Hariyanto Mega/MI)

TIM Gegana dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah atau Jateng melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak di wilayah Semarang, Minggu (22/3). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB di Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pemusnahan dilakukan terhadap bahan peledak jenis black powder seberat 0,5 kilogram yang sebelumnya diamankan dari sisa petasan pada balon udara. Bahan berbahaya tersebut ditemukan setelah jatuh di atap rumah warga di Kelurahan Kramas, Sabtu (21/3).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Gegana yang dipimpin oleh Agus Santoso melaksanakan proses disposal dengan metode burning atau pembakaran terkendali. Metode ini merupakan prosedur standar dalam penanganan bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali di bawah pengamanan aparat kepolisian setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tembalang Kristiyastuti Handayani didampingi Wakapolsek Suharno. Hadir pula sejumlah pejabat fungsi Polsek Tembalang, di antaranya Kanitreskrim Wisnu dan Kanitintelkam Dody Riyadi bersama personel piket fungsi.

Kapolsek Tembalang Kristiyastuti Handayani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan peledak.

“Kami bersama Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan bahan peledak secara prosedural di lokasi yang aman dan jauh dari permukiman warga. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fenomena balon udara yang kerap disertai petasan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun keselamatan jiwa. Apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara profesional,” tegasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya