Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. Restorative justice digelar setelah orang tua murid tersebut dan guru bersepakat untuk damai.
Peristiwa itu terjadi di SMPN 1 Karangawen pada Selasa (10/6), dipicu suara siulan yang berujung kepala siswa ditendang oleh sang guru. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, pihaknya menggelar mediasi antara PGSI Demak, Kepala SMPN 1 Karangawen, guru yang menganiaya dan orangtua siswa di Polres Demak, Kamis (12/6). Saat mediasi tersebut orang tua siswa tersebut meminta kepada guru untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.
"Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.
Kuseni menyebut pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum. "Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak di antaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum," tuturnya.
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, kata Kuseni, kasus tersebut pun dihentikan. Ia menyebut Polres Demak telah melakukan restorative justice dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan restorative justice. Alhamdulillaah, terima kasih atas do'a dari semua pihak. Kedua belah pihak mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai," ungkapnya.
Kuseni berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Terutama sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda.
"Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidikan," pungkasnya.(E-2)
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved