Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. Restorative justice digelar setelah orang tua murid tersebut dan guru bersepakat untuk damai.
Peristiwa itu terjadi di SMPN 1 Karangawen pada Selasa (10/6), dipicu suara siulan yang berujung kepala siswa ditendang oleh sang guru. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, pihaknya menggelar mediasi antara PGSI Demak, Kepala SMPN 1 Karangawen, guru yang menganiaya dan orangtua siswa di Polres Demak, Kamis (12/6). Saat mediasi tersebut orang tua siswa tersebut meminta kepada guru untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.
"Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.
Kuseni menyebut pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum. "Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak di antaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum," tuturnya.
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, kata Kuseni, kasus tersebut pun dihentikan. Ia menyebut Polres Demak telah melakukan restorative justice dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan restorative justice. Alhamdulillaah, terima kasih atas do'a dari semua pihak. Kedua belah pihak mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai," ungkapnya.
Kuseni berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Terutama sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda.
"Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidikan," pungkasnya.(E-2)
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved