Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
Dia mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan penegak hukum untuk membebaskan para tersangka penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi. Menurutnya, kasus itu berpotensi mengganggu iklim berusaha di Indonesia
"Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia investasi ada kepastian hukum atau tidak," kata Haryono dikutip Antara, Kamis (13/3).
Mantan Komisioner KPK itu menekankan aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya dapat menerapkan kepastian hukum yang mengacu dan mengikuti ketentuan hukum pidana serta perdata.
"Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah," katanya.
Terkait kasus penggelapan dana perusahaan asing yang melibatkan dua WNA India tersebut, ia menilai pembebasan dua tersangka itu tidak sesuai dengan semangat Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, dua tersangka WNA asal India yakni AS dan SH yang terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi, dibebaskan oleh penegak hukum melalui mekanisme restorative justice.
Keduanya dilaporkan pada 2022 lalu lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Ulah keduanya menyebabkan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia sejak 2012 itu harus mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62 juta dolar AS.
Namun, dua tersangka WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan.
Pemilik perusahaan menduga penghentian perkara tersebut karena adanya permainan oknum penegak hukum dengan pihak tertentu. (P-4)
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan penegak hukum untuk membebaskan para tersangka penggelapan dana
Polisi bisa membuka kembali kasus penggelapan dana dengan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang telah dibebaskan dengan alasan restorative justice.
Fernando menegaskan tindakan oknum yang membebaskan kedua tersangka telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved