Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan penegak hukum untuk membebaskan para tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang selama ini berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, pemberian mekanisme perdamaian dan penghentian kasus tersebut perlu dievaluasi karena biasanya hanya digunakan untuk kasus pidana ringan bukan kasus besar yang melibatkan dana besar.
"Kalau diselesaikan oleh mekanisme restorative justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat Raker di komisi III," kata Nasir dikutip Antara, Selasa (11/3)
Nasir mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India yakni AS dan SH dalam kasus penggelapan dana tersebut untuk melapor ke bagian internal pengawas penegakan hukum polisi.
"Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain, yang terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi, dibebaskan oleh penegak hukum.
Keduanya dilaporkan pada 2022 lalu lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Ulah keduanya menyebabkan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia sejak 2012 itu harus mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62 juta dolar AS.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam perjalananan kasus ini mereka dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada 2023.
Mekanisme restorative justice yang diputuskan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan korban. (Ant/P-4)
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
Polisi bisa membuka kembali kasus penggelapan dana dengan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang telah dibebaskan dengan alasan restorative justice.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved