Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BARESKRIM Polri menangkap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan.
"Iya, betul (dilakukan penangkapan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Tak hanya Gibran, Bareksrim juga menahan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan senilai hampir 600 juta dolar. Investigasi awal menyebutkan eFishery memiliki dua versi laporan keuangan—internal dan eksternal. Laporan internal mencatat kerugian sebesar 35,4 juta dolar sepanjang Januari–September 2024, sementara laporan eksternal justru menunjukkan laba $16 juta dolar.
Pada Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif serta menentukan langkah terbaik bagi perusahaan rintisan startup itu ke depannya.
Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang diterima pada akhir tahun 2024 terkait dugaan fraud oleh pihak manajemen perusahaan serta tinjauan laporan sementara dari FTI Conslting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery beserta anak perusahaannya.
"Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan," kata Dewan Direksi eFishery dalam pernyataan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dewan direksi juga melakukan penyelarasan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan sesungguhnya. Perusahaan menegaskan, keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas Grup.
Perusahaan menyadari bahwa dugaan pelanggaran fraud mengecewakan banyak pihak serta berdampak terhadap ekosistem startup dan membahayakan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan akan terus menjunjung integritas serta mematuhi hukum yang berlaku.(Ant/H-2)
Bareskrim Polri menahan mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah dan dua rekannya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
eFishery didirikan pada tahun 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya
Sebelumnya pada 2022, DBS Indonesia pernah mengucurkan pinjaman sebesar US$ 32 juta pada eFishery.
Kepala inkubator bisnis ITB Diana Dellyana mengatakan kasus eFishery mengguncang kepercayaan terhadap startup di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved