Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan menambahkan impunitas tersebut merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat. Selain itu, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas mendampingi kliennya.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).
Habiburokhman menjelaskan usulan impunitas advokat tersebut dituangkan dalam Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Adapun penjelasan terkait frasa “iktikad baik” juga ditegaskan menjadi sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut sepanjang usulan mengacu kepada undang-undang tentang advokat.
"Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812,” kata Edward. (P-4)
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved