Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Muat Impunitas terhadap Advokat

Rahmatul Fajri
10/7/2025 17:03
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Muat Impunitas terhadap Advokat
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyampaikan paparan didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan menambahkan impunitas tersebut merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat. Selain itu, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas mendampingi kliennya.

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).

Habiburokhman menjelaskan usulan impunitas advokat tersebut dituangkan dalam Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.

Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".

Adapun penjelasan terkait frasa “iktikad baik” juga ditegaskan menjadi sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut sepanjang usulan mengacu kepada undang-undang tentang advokat.

"Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812,” kata Edward. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya