Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan menambahkan impunitas tersebut merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat. Selain itu, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas mendampingi kliennya.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/7).
Habiburokhman menjelaskan usulan impunitas advokat tersebut dituangkan dalam Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Adapun penjelasan terkait frasa “iktikad baik” juga ditegaskan menjadi sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut sepanjang usulan mengacu kepada undang-undang tentang advokat.
"Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812,” kata Edward. (P-4)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved