Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
"Kami umumkan bahwa rapat Panja RUU Pilkada dapat berjalan, rapat kita jadwalkan, Rabu 21 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB, itu jadwalnya menyesuaikan, yang penting raker tutup dulu," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Awi sapaan akrabnya menjelaskan panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh pemerintah sebanyak 496. Ia merinci sebanyak 336 DIM tetap, sebanyak tujuh DIM perubahan redaksional, sebanyak sembilan DIM perubahan substansi, sebanyak empat DIM dihapus, dan sebanyak 140 DIM usulan baru.
Baca juga : Baleg Bisa Ubah Redaksional Putusan MK yang Disadur ke RUU Pilkada
"Kami menawarkan DIM tetap dapat disetujui dalam rapat ini (rapat kerja) dan untuk DIM lainnya langsung dibahaas oleh panja, termasuk DIM dicabut ada perubahan," bebernya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas menyebut ada sebanyak 140 DIM usulan baru dari pemerintah. Pemerintah memutuskan DIM tersebut dicabut.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa DIM usulan baru dari pemerintah kami cabut," terangnya.
Untuk itu, Panja RUU Pilkada akan fokus dalam membahas 16 DIM perubahan redaksional dan substansi. (P-5)
Pakar soroti pembahasan DIM Revisi KUHAP yang dilakukan Komisi III DPR dan pemerintah selesai dalam waktu dua hari.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera mempersiapkan berbagai hal terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved