Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI NasDem merespons peluang Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, Surya dipastikan tidak berkenan menempati jabatan itu.
"Enggak, Pak Surya kan enggak mau," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Willy mengatakan Surya Paloh bukan tipe yang ingin menjabat. Surya cenderung lebih banyak menyampaikan ide dan gagasan untuk bangsa.
"Pak Surya tuh ya, beliau berteman yang memberikan advice. Pak Surya kan bukan tipe orang yang mau day to day. Beliau lebih banyak memberikan ide tentang proses berbangsa dan bernegara."
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana. "Tentu itu yang negarawan ya, orang yang sudah selesai dengan dirinya," ujar Willy.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9). UU Wantimpres anyar tidak lagi mengatur jumlah anggota maksimal delapan orang. Jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. (J-2)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved