Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir. Hal ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Awalnya pada rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 24 ayat 2. Pihak pemerintah mengusulkan klausul tersebut diubah sehingga ketua wantimpres bisa dijabat bergantian dari anggota yang ada.
"Sehingga ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan pemerintah hanya mengikuti sistem presidensial.
"Dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan, ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah anggota diserahkan kepada presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," beber Supratman.
Terhadap hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menanyakan kepada peserta rapat apakah usulan dari pemerintah dapat disetujui atau tidak. Semua peserta menyatakan setuju.
"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergaian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presiden misalkan, itu kan bergantian koordinatornya. Setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" kata Awiek. (P-5)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved