Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengapresiasi hasil dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berharap berbagai inventarisasi masalah yang telah dikumpulkan dapat menjawab dinamika zaman, penegakan HAM dan keadilan.
“Momentum ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, dan tentu sangat penting untuk mencapai semangat kedaulatan hukum yang berdasar pada nilai pancasila dan perlindungan hukum,” jelasnya di Kantor Kementerian Hukum pada Senin (23/6).
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan tapi juga untuk memastikan bahwa hukum acara pidana mampu menegakkan supremasi hukum dengan penuh martabat.
“Untuk itu, kerja kolaboratif antara lembaga seperti yang ditunjukkan hari ini adalah tentu nyata sebagai bentuk sinergitas yang menjadi kekuatan bangsa. Kami berharap kedepan seluruh rangkaian proses penyelesaian RUU KUHAP ini menjadi pintu masuk untuk kemajuan hukum kita di Indonesia,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menganjurkan agar penyusunan RUU KUHAP yang salah satunya akan dilandasi oleh DIM yang telah disusun pemerintah, sebaiknya tidak terlalu mengatur hal-hal teknis yang detail dan juga tidak kaku.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini jangan lah rigid. Kalau terlalu kaku dan rigid, akan mudah usang ini. Kegunaan hal-hal yang bersifat teknis serahkan kepada pejabat penyidik masing-masing,” tukasnya.
Menurutnya, aturan dalam KUHAP sebaiknya lebih fokus pada prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, bukan pada detail-detail prosedur yang bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau petunjuk teknis. Hal ini bertujuan agar KUHAP lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman serta tidak menghambat proses peradilan.
“Kalau penuntutan serahkan pada penuntut umum karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Dan teknis yang akan terjadi di pengadilan serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenanganan ini diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi untuk meimplementasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Kapolri, Sigit Sulistyo berharap RUU KUHAP dapat memperkuat supremasi hukum khususnya bagi para pencari keadilan. Pembaruan ini diharapkan dapat menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Supremasi hukum penting untuk pencari keadilan, DIM bisa memberikan keadilan bagi semua pihak, sinergitas dan kolaborasi penegak hukum. Tentu bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan juga tentunya menjadi bagian dan upaya kita untuk terus melakukan perkembangan dan reformasi hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pengesahan DIM RUU KUHAP merupakan cermin akan tingginya semangat dan koordinasi dari berbagai lembaga penegak hukum dalam memajukan pembaharuan hukum pidana.
“Ini sebagai bagian dari proses demokrasi, dan tentunya lewat RUU KUHAP kami yakin dengan semangat dan bersamaan sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR, kita dapat menghasilkan undang-undang acara pidana yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyoroti perlunya pemerintah dan DPR mengatur soal upaya paksa dalam RUU KUHAP. Menurutnya, selama ini upaya paksa sebagaimana diatur UU 8/1981 tidak diatur secara berimbang.
“Misalnya, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan lebih dulu harus meminta izin pengadilan negeri. Tanpa izin itu upaya paksa tersebut bisa dibatalkan kecuali operasi tangkap tangan (OTT),” jelasnya.
Menurut Fickar, upaya paksa yang bentuknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka masih minim akuntabilitas dan belum diawasi oleh institusi tertentu. Selain pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang sifatnya post factum, Fickar menyebut RUU KUHAP penting mengatur pencegahan agar upaya paksa dilakukan secara berimbang atau tidak semena-mena.
“Ini belum ada di KUHAP, kalau sesudah terjadi ada mekanisme praperadilan,” tukasnya.
Selain itu, Fickar mendorong agar pemerintah juga memasukkan terkait sistem pembuktian karena selama ini KUHAP mengatur penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini katanya, memberikan diskresi yang sangat besar kepada aparat penegak hukum tanpa ada mekanisme pengujian secara substantif.
“Sekalipun aparat berwenang menetapkan tersangka dengan dalih ada bukti permulaan yang cukup, tapi penting diatur batasannya. Harus ada informasi mengenai bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu dapat diuji secara substantif,” ucapnya. (Dev/P-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved