Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
WAKIL Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengapresiasi hasil dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berharap berbagai inventarisasi masalah yang telah dikumpulkan dapat menjawab dinamika zaman, penegakan HAM dan keadilan.
“Momentum ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, dan tentu sangat penting untuk mencapai semangat kedaulatan hukum yang berdasar pada nilai pancasila dan perlindungan hukum,” jelasnya di Kantor Kementerian Hukum pada Senin (23/6).
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan tapi juga untuk memastikan bahwa hukum acara pidana mampu menegakkan supremasi hukum dengan penuh martabat.
“Untuk itu, kerja kolaboratif antara lembaga seperti yang ditunjukkan hari ini adalah tentu nyata sebagai bentuk sinergitas yang menjadi kekuatan bangsa. Kami berharap kedepan seluruh rangkaian proses penyelesaian RUU KUHAP ini menjadi pintu masuk untuk kemajuan hukum kita di Indonesia,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menganjurkan agar penyusunan RUU KUHAP yang salah satunya akan dilandasi oleh DIM yang telah disusun pemerintah, sebaiknya tidak terlalu mengatur hal-hal teknis yang detail dan juga tidak kaku.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini jangan lah rigid. Kalau terlalu kaku dan rigid, akan mudah usang ini. Kegunaan hal-hal yang bersifat teknis serahkan kepada pejabat penyidik masing-masing,” tukasnya.
Menurutnya, aturan dalam KUHAP sebaiknya lebih fokus pada prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, bukan pada detail-detail prosedur yang bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau petunjuk teknis. Hal ini bertujuan agar KUHAP lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman serta tidak menghambat proses peradilan.
“Kalau penuntutan serahkan pada penuntut umum karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Dan teknis yang akan terjadi di pengadilan serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenanganan ini diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi untuk meimplementasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Kapolri, Sigit Sulistyo berharap RUU KUHAP dapat memperkuat supremasi hukum khususnya bagi para pencari keadilan. Pembaruan ini diharapkan dapat menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
“Supremasi hukum penting untuk pencari keadilan, DIM bisa memberikan keadilan bagi semua pihak, sinergitas dan kolaborasi penegak hukum. Tentu bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan juga tentunya menjadi bagian dan upaya kita untuk terus melakukan perkembangan dan reformasi hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pengesahan DIM RUU KUHAP merupakan cermin akan tingginya semangat dan koordinasi dari berbagai lembaga penegak hukum dalam memajukan pembaharuan hukum pidana.
“Ini sebagai bagian dari proses demokrasi, dan tentunya lewat RUU KUHAP kami yakin dengan semangat dan bersamaan sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR, kita dapat menghasilkan undang-undang acara pidana yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyoroti perlunya pemerintah dan DPR mengatur soal upaya paksa dalam RUU KUHAP. Menurutnya, selama ini upaya paksa sebagaimana diatur UU 8/1981 tidak diatur secara berimbang.
“Misalnya, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan lebih dulu harus meminta izin pengadilan negeri. Tanpa izin itu upaya paksa tersebut bisa dibatalkan kecuali operasi tangkap tangan (OTT),” jelasnya.
Menurut Fickar, upaya paksa yang bentuknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka masih minim akuntabilitas dan belum diawasi oleh institusi tertentu. Selain pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang sifatnya post factum, Fickar menyebut RUU KUHAP penting mengatur pencegahan agar upaya paksa dilakukan secara berimbang atau tidak semena-mena.
“Ini belum ada di KUHAP, kalau sesudah terjadi ada mekanisme praperadilan,” tukasnya.
Selain itu, Fickar mendorong agar pemerintah juga memasukkan terkait sistem pembuktian karena selama ini KUHAP mengatur penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini katanya, memberikan diskresi yang sangat besar kepada aparat penegak hukum tanpa ada mekanisme pengujian secara substantif.
“Sekalipun aparat berwenang menetapkan tersangka dengan dalih ada bukti permulaan yang cukup, tapi penting diatur batasannya. Harus ada informasi mengenai bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu dapat diuji secara substantif,” ucapnya. (Dev/P-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved