Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JARINGAN Masyarakat Sipil untuk Advokasi TPKS Veni Siregar mengkritisi satu tahun UU TPKS yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakannya. Menurut Veni masih ada polisi, jaksa, hakim yang tidak memahami dan menggunakan UU ini dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian kasus dan koordinasi penanganan kasus yang masih rumit.
"Praktik kriminalisasi dan penyalahan korban masih berjalan. Masyarakat belum terinformasi mengenai UU TPKS, mengakibatkan dukungan kepada korban minim. Dampaknya korban masih mengalami tindakan diskriminasi dan penyalahan," ujarnya, Sabtu (15/4).
Peran instansi penegak hukum dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di lapangan untuk memahami substansi UU TPKS juga masih minim. Panjangnya birokrasi penyusunan aturan turunan seperti Perpres, peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengakibatkan hingga kini aturan turunan belum satu pun rampung. Hal tersebut dapat dilihat dari koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengawal UU TPKS belum maksimal.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Selalu Berujung Damai, Wakil Ketua MPR Kembali Ingatkan Keberadaan UU TPKS
“Kapasitas pemerintah yang mengawal atauran turunan terlihat lemah untuk memahami substansi, terlihat dari beberapa draf yang dikeluarkan seperti akan membuat lembaga baru,” tambahnya.
Menurutnya lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan mandat dari UU TPKS, hingga kini belum ada satu pun yang dihasilkan pemerintah. Dengan demikian publik harus tetap memperjuangkan agar implementasi UU tersebut sesuai dengan cita-cita.
Baca juga: KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual
“Lahirnya aturan turunan menjadi target perjuangan, agar pemerintah segera mengesahkan dengan substansi yang komprehensif dan kuat di lapangan,” imbuhnya.
Satu tahun pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan jalan panjang untuk semua pihak dan merupakan terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual pencari keadilan. Undang-udang TPKS sepatutnya menjadi jalan keluar karena substansinya mengatur mulai dari pencegahan, pemulihan, Penanganan, tata cara pemeriksaan, hak Korban dan keluarga, pendampingan, restitusi, kompensasi menggunakan dana bantuan korban bagi delapan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS.
“Pemberlakukan maksimal kebijakan ini harus terus diperjuangkan, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, terutama korban. UU TPKS menjadi kekuatan dan pembaharuan hukum Indonesia yang lebih bermartabat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan seharusnya memberi kepastian hukum,” tukasnya (Sru/Z-7)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang masih menjadi tantangan besar di masyarakat.
Wamen PPPA) Veronica Tan menitikberatkan pentingnya dukungan pasca-penanganan untuk korban kekerasan. Ia menyebut saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki rumah aman
Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi sorotan utama. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus
Mayoritas korban enggan melaporkan kasusnya karena rasa takut dan malu, terutama karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media belum berpihak pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved