Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JARINGAN Masyarakat Sipil untuk Advokasi TPKS Veni Siregar mengkritisi satu tahun UU TPKS yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakannya. Menurut Veni masih ada polisi, jaksa, hakim yang tidak memahami dan menggunakan UU ini dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian kasus dan koordinasi penanganan kasus yang masih rumit.
"Praktik kriminalisasi dan penyalahan korban masih berjalan. Masyarakat belum terinformasi mengenai UU TPKS, mengakibatkan dukungan kepada korban minim. Dampaknya korban masih mengalami tindakan diskriminasi dan penyalahan," ujarnya, Sabtu (15/4).
Peran instansi penegak hukum dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di lapangan untuk memahami substansi UU TPKS juga masih minim. Panjangnya birokrasi penyusunan aturan turunan seperti Perpres, peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengakibatkan hingga kini aturan turunan belum satu pun rampung. Hal tersebut dapat dilihat dari koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengawal UU TPKS belum maksimal.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Selalu Berujung Damai, Wakil Ketua MPR Kembali Ingatkan Keberadaan UU TPKS
“Kapasitas pemerintah yang mengawal atauran turunan terlihat lemah untuk memahami substansi, terlihat dari beberapa draf yang dikeluarkan seperti akan membuat lembaga baru,” tambahnya.
Menurutnya lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan mandat dari UU TPKS, hingga kini belum ada satu pun yang dihasilkan pemerintah. Dengan demikian publik harus tetap memperjuangkan agar implementasi UU tersebut sesuai dengan cita-cita.
Baca juga: KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual
“Lahirnya aturan turunan menjadi target perjuangan, agar pemerintah segera mengesahkan dengan substansi yang komprehensif dan kuat di lapangan,” imbuhnya.
Satu tahun pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan jalan panjang untuk semua pihak dan merupakan terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual pencari keadilan. Undang-udang TPKS sepatutnya menjadi jalan keluar karena substansinya mengatur mulai dari pencegahan, pemulihan, Penanganan, tata cara pemeriksaan, hak Korban dan keluarga, pendampingan, restitusi, kompensasi menggunakan dana bantuan korban bagi delapan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS.
“Pemberlakukan maksimal kebijakan ini harus terus diperjuangkan, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, terutama korban. UU TPKS menjadi kekuatan dan pembaharuan hukum Indonesia yang lebih bermartabat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan seharusnya memberi kepastian hukum,” tukasnya (Sru/Z-7)
Dari total sekitar 500 kabupaten/kota yang menjadi target pembentukan UPTD-PPA, baru 355 yang telah terbentuk.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang masih menjadi tantangan besar di masyarakat.
Wamen PPPA) Veronica Tan menitikberatkan pentingnya dukungan pasca-penanganan untuk korban kekerasan. Ia menyebut saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki rumah aman
Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi sorotan utama. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus
Mayoritas korban enggan melaporkan kasusnya karena rasa takut dan malu, terutama karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media belum berpihak pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved