Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JARINGAN Masyarakat Sipil untuk Advokasi TPKS Veni Siregar mengkritisi satu tahun UU TPKS yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakannya. Menurut Veni masih ada polisi, jaksa, hakim yang tidak memahami dan menggunakan UU ini dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian kasus dan koordinasi penanganan kasus yang masih rumit.
"Praktik kriminalisasi dan penyalahan korban masih berjalan. Masyarakat belum terinformasi mengenai UU TPKS, mengakibatkan dukungan kepada korban minim. Dampaknya korban masih mengalami tindakan diskriminasi dan penyalahan," ujarnya, Sabtu (15/4).
Peran instansi penegak hukum dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di lapangan untuk memahami substansi UU TPKS juga masih minim. Panjangnya birokrasi penyusunan aturan turunan seperti Perpres, peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengakibatkan hingga kini aturan turunan belum satu pun rampung. Hal tersebut dapat dilihat dari koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengawal UU TPKS belum maksimal.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Selalu Berujung Damai, Wakil Ketua MPR Kembali Ingatkan Keberadaan UU TPKS
“Kapasitas pemerintah yang mengawal atauran turunan terlihat lemah untuk memahami substansi, terlihat dari beberapa draf yang dikeluarkan seperti akan membuat lembaga baru,” tambahnya.
Menurutnya lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan mandat dari UU TPKS, hingga kini belum ada satu pun yang dihasilkan pemerintah. Dengan demikian publik harus tetap memperjuangkan agar implementasi UU tersebut sesuai dengan cita-cita.
Baca juga: KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual
“Lahirnya aturan turunan menjadi target perjuangan, agar pemerintah segera mengesahkan dengan substansi yang komprehensif dan kuat di lapangan,” imbuhnya.
Satu tahun pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan jalan panjang untuk semua pihak dan merupakan terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual pencari keadilan. Undang-udang TPKS sepatutnya menjadi jalan keluar karena substansinya mengatur mulai dari pencegahan, pemulihan, Penanganan, tata cara pemeriksaan, hak Korban dan keluarga, pendampingan, restitusi, kompensasi menggunakan dana bantuan korban bagi delapan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS.
“Pemberlakukan maksimal kebijakan ini harus terus diperjuangkan, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, terutama korban. UU TPKS menjadi kekuatan dan pembaharuan hukum Indonesia yang lebih bermartabat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan seharusnya memberi kepastian hukum,” tukasnya (Sru/Z-7)
Para korban Kanjuruhan tiba di Komnas HAM pukul 14.37 WIB menggunakan bus dengan nomor polisi N-7154-UH.
Kejadian berawal saat korban pulang dari angkringan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban lalu mengarah ke kawasan Sudirman dan dipepet rombongan motor.
Kapolsek Kebayoran Lama Kom Widya Agustiono menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa 8 saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian.
Hasil identifikasi itu nantinya diserahkan ke penyidik yang menangani perkara untuk membantu pengungkapan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, diduga Angela dibunuh sekitar November 2021.
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved