Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media belum berpihak pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya media justru menjadikan para korban sebagai obyek berita semata.
“Kalau teman-teman (media) tidak memberikan dukungan maka mereka (korban) bisa sembunyi semuanya. Jadi bagaimanapun, pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus membantu dalam konteks penghapusan diskriminasi, karena penghapusan diskriminasi merupakan salah satu pilar dari demokrasi, itu juga harus diupayakan,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : Dewan Pers Segera Keluarkan Pedoman Etik Pemberitaan Berita Kekerasan Seksual di Media Massa
Ninik menilai, pengambilan sudut pandang dan pemilihan diksi dalam konten media secara umum masih menempatkan perempuan dan kelompok rentan masih melanggengkan stereotip dan konstruksi sosial yang salah, khususnya pada kasus child grooming dan femisida sehingga konstruksi berita yang disajikan justru merugikan korban.
“Pada kasus child grooming, beberapa media memposisikan pelaku dan korban pada posisi yang setara dalam relasi hubungan, apakah hubungan seksual atau hubungan pacaran seakan suka sama suka, padahal sebenarnya tidak, sehingga muncul argumentasi-argumentasi yang kemudian menikahkan korban dengan pelaku, membuat relasinya itu menjadi hal yang biasa saja, seolah tidak ada relasi kuasa,” tuturnya.
Hal itu menurut Ninik terjadi lantaran wartawan tidak memiliki sensitivitas gender dan minimnya analisis sosial gender yang membuat pemberitaan meniadakan unsur relasi kuasa dalam sebuah kejahatan seksual.
Baca juga : Dewan Pers: Media Harus Beradaptasi agar Tetap Hasilkan Produk Jurnalistik Berkualitas
“Penulisan ini didasari akibat tidak ada analisis sosial gender, tidak melihat kerentanan relasi kuasa dalam pasangan, sehingga seakan-akan ini adalah perbuatan suka sama suka, padahal sebetulnya ada relasi kuasa, yang satu mengikuti apa yang diinginkan, karena tidak diposisikan sama,” imbuhnya.
Selain itu, Ninik juga menyoroti pemberitaan kasus-kasus Femisida atau kekerasan kepada perempuan yang diikuti oleh kasus pembunuhan. Dikatakan bahwa masih banyak media yang menarasikan isu femisida sebagai sesuatu eufemisme atau isu yang tabu dan tidak memberitakan secara komprehensif.
“Femisida ini fakta yang sekarang semakin banyak dan marak, tetapi upaya untuk menarasikan ini terkadang masih eufemisme, oleh karena itu saya pun selaku Ketua Dewan Pers, sudah lebih dari dua kali mengeluarkan surat edaran, terkait penulisan-penulisan yang harus menghormati korban, supaya tidak membuat korban-korban lain yang mengalami hal yang sama, kemudian sembunyi, takut ngelapor karena korban di-bully kayak begitu di media,” katanya.
Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, FeminisThemis Academy 2024 Ajang Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Teman Tuli
Ninik menyamoaikan pihaknya juga telah mengeluarkan bagaimana perdoman atau kode etik terkair pemberitaan mengenai anak yang bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Bahkan menuliskan anak yang memiliki prestasi tinggi, tapi kalau itu dilakukan secara berulang-ulang, itu juga tidak boleh karena itu membuat anak merasa terkungkung dengan narasi yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Dia harus dituntut membuktikan seperti narasi itu. Padahal dia tidak bisa begitu. Jadi ketika anak ini berprestasi, ditulis yang bagus, tapi terus menerus berulang-ulang, itu juga tidak boleh,” ujarnya.
“Menulis isu anak yang tergolong dalam kelompok rentan harus dipikirkan terkait dampaknya terhadap kondisi psikologis, stabilita sosial baik di sekolah dan lingkungannya,” lanjut Ninik. (H-3)
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Kedua pihak juga sepakat untuk menyediakan ahli dari Dewan Pers. Dua instansi itu juga sepakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir berharap tak ada tindakan rasisme dalam pertandingan Indonesia vs Tiongkok
Diskriminasi: Kupas tuntas akar ketidakadilan sosial. Pahami penyebab, dampak, dan cara melawan diskriminasi untuk masyarakat inklusif.
Diskriminasi: Kupas tuntas akar ketidakadilan sosial. Pahami penyebab, dampak, dan cara melawan diskriminasi untuk masyarakat inklusif.
Kebijakan semacam ini bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang menjamin kebebasan bekerja bagi seluruh warga negara.
Menurut Herman, pilkada bukan hanya menjadi bagian dari mekanisme politik untuk pengisian jabatan demokratis.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved