Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media belum berpihak pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya media justru menjadikan para korban sebagai obyek berita semata.
“Kalau teman-teman (media) tidak memberikan dukungan maka mereka (korban) bisa sembunyi semuanya. Jadi bagaimanapun, pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus membantu dalam konteks penghapusan diskriminasi, karena penghapusan diskriminasi merupakan salah satu pilar dari demokrasi, itu juga harus diupayakan,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : Dewan Pers Segera Keluarkan Pedoman Etik Pemberitaan Berita Kekerasan Seksual di Media Massa
Ninik menilai, pengambilan sudut pandang dan pemilihan diksi dalam konten media secara umum masih menempatkan perempuan dan kelompok rentan masih melanggengkan stereotip dan konstruksi sosial yang salah, khususnya pada kasus child grooming dan femisida sehingga konstruksi berita yang disajikan justru merugikan korban.
“Pada kasus child grooming, beberapa media memposisikan pelaku dan korban pada posisi yang setara dalam relasi hubungan, apakah hubungan seksual atau hubungan pacaran seakan suka sama suka, padahal sebenarnya tidak, sehingga muncul argumentasi-argumentasi yang kemudian menikahkan korban dengan pelaku, membuat relasinya itu menjadi hal yang biasa saja, seolah tidak ada relasi kuasa,” tuturnya.
Hal itu menurut Ninik terjadi lantaran wartawan tidak memiliki sensitivitas gender dan minimnya analisis sosial gender yang membuat pemberitaan meniadakan unsur relasi kuasa dalam sebuah kejahatan seksual.
Baca juga : Dewan Pers: Media Harus Beradaptasi agar Tetap Hasilkan Produk Jurnalistik Berkualitas
“Penulisan ini didasari akibat tidak ada analisis sosial gender, tidak melihat kerentanan relasi kuasa dalam pasangan, sehingga seakan-akan ini adalah perbuatan suka sama suka, padahal sebetulnya ada relasi kuasa, yang satu mengikuti apa yang diinginkan, karena tidak diposisikan sama,” imbuhnya.
Selain itu, Ninik juga menyoroti pemberitaan kasus-kasus Femisida atau kekerasan kepada perempuan yang diikuti oleh kasus pembunuhan. Dikatakan bahwa masih banyak media yang menarasikan isu femisida sebagai sesuatu eufemisme atau isu yang tabu dan tidak memberitakan secara komprehensif.
“Femisida ini fakta yang sekarang semakin banyak dan marak, tetapi upaya untuk menarasikan ini terkadang masih eufemisme, oleh karena itu saya pun selaku Ketua Dewan Pers, sudah lebih dari dua kali mengeluarkan surat edaran, terkait penulisan-penulisan yang harus menghormati korban, supaya tidak membuat korban-korban lain yang mengalami hal yang sama, kemudian sembunyi, takut ngelapor karena korban di-bully kayak begitu di media,” katanya.
Baca juga : Cegah Kekerasan Seksual, FeminisThemis Academy 2024 Ajang Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Teman Tuli
Ninik menyamoaikan pihaknya juga telah mengeluarkan bagaimana perdoman atau kode etik terkair pemberitaan mengenai anak yang bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Bahkan menuliskan anak yang memiliki prestasi tinggi, tapi kalau itu dilakukan secara berulang-ulang, itu juga tidak boleh karena itu membuat anak merasa terkungkung dengan narasi yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Dia harus dituntut membuktikan seperti narasi itu. Padahal dia tidak bisa begitu. Jadi ketika anak ini berprestasi, ditulis yang bagus, tapi terus menerus berulang-ulang, itu juga tidak boleh,” ujarnya.
“Menulis isu anak yang tergolong dalam kelompok rentan harus dipikirkan terkait dampaknya terhadap kondisi psikologis, stabilita sosial baik di sekolah dan lingkungannya,” lanjut Ninik. (H-3)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
Mamdani menegaskan tekadnya untuk memastikan New York menjadi kota yang aman, inklusif, dan tegas dalam menentang segala bentuk diskriminasi.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Para pengidap HIV/AIDS harus mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
Dalam sesi temu media, Dian berbagi pengalaman pribadinya tentang bagaimana ia terus berkarya dan berani memulai hal baru meski telah menginjak usia 40 tahun.
1 dari 2 orang di dunia memiliki sikap ageist, yaitu prasangka, stereotip, atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved