Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Cegah Kebijakan Diskriminatif, Penilaian HAM di Daerah Akan Diperluas di Berbagai Wilayah

Devi Harahap
22/12/2025 15:04
Cegah Kebijakan Diskriminatif, Penilaian HAM di Daerah Akan Diperluas di Berbagai Wilayah
ilustrasi(MI)

KOMISI Nasional (Komnas) HAM memastikan bahwa penilaian kepatuhan hak asasi manusia (HAM) di tingkat pemerintah daerah tidak berhenti pada pilot project awal, melainkan akan diperluas ke lebih banyak daerah di tahun-tahun mendatang.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat akuntabilitas, memastikan pemenuhan hak warga negara, serta mendorong pemerintah daerah menjalankan mandat HAM sesuai standar nasional dan indikator internasional.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa instrumen penilaian HAM dirancang bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan alat untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga.

“Penilaian ini bertujuan mengukur sejauh mana akuntabilitas dan pemenuhan hak warga negara dijalankan secara konkret oleh pemerintah daerah,” kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Senin (22/12).

Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi. Skor ini katanya, menggambarkan seberapa selaras kebijakan dan kinerja pemerintah dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Anis juga menekankan bahwa indikator penilaian yang digunakan selaras dengan standar HAM PBB, terutama dalam pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya.

“Prinsip yang kami gunakan adalah progressive realization, artinya pemerintah wajib menunjukkan kemajuan dari tahun ke tahun, bukan stagnasi atau kemunduran,” ujarnya.

Selain itu, Anis menegaskan bahwa dari empat hak yang menjadi dasar penilaian pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan pangan, hak atas pekerjaan masih menjadi tantangan terbesar, baik di daerah maupun nasional.

“Hak atas pekerjaan di dua wilayah itu masih masuk kategori cukup dan rendah. Ini sejalan dengan isu nasional karena penilaian HAM terhadap Kemenaker dan BP2MI juga rendah. Artinya kewajiban negara menyediakan lapangan kerja adil dan layak belum terpenuhi,” tegasnya.

Lebih jauh, Anis mengungkapkan bahwa daerah yang dipilih dalam penilaian awal didasarkan pada dua indikator: wilayah representatif Indonesia Barat dan Timur serta jumlah aduan yang masuk.

“Pemilihan wilayah didasarkan pada representasi dan data aduan kepada Komnas HAM. Tidak banyak pemerintah daerah yang bersedia karena penilaian ini memerlukan data dan verifikasi lapangan yang sangat detail. Karena itu, kami mengapresiasi dua pemda yang bersedia dinilai dan bekerja sama menyediakan data,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa penilaian tidak dilakukan untuk mempermalukan daerah, melainkan mendorong perbaikan kebijakan.

“Nilai tinggi atau cukup bukan untuk menjatuhkan daerah. Ini sebagai baseline agar pemda tahu posisi mereka dan bisa memperbaiki. Kami beri rekomendasi, dan dua tahun lagi kita lihat apakah ada kemajuan,” tambahnya.

Komnas HAM memastikan bahwa daerah yang menyatakan kesediaan untuk dinilai akan diumumkan pada tahun depan. Evaluasi lanjutan juga direncanakan dilakukan setiap dua tahun untuk memastikan rekomendasi diimplementasikan secara nyata. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik