Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jurnalis tak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Minta Seluruh Pihak Baca Detail Putusan MK 

Despian Nurhidayat
19/1/2026 17:30
Jurnalis tak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Minta Seluruh Pihak Baca Detail Putusan MK 
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Mahkamah Konstitusi kembali melakukan pengujian materiil terhadap beberapa Undang Undang(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta seluruh pihak betul-betul memahami amar putusan MK tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. 

“Yang pasti kita mesti membaca amar putusan MK itu setelah dibacakan agar tidak salah memahami makna putusan. Lalu, putusan MK pasti sudah mendasarkan pada praktik yang terjadi selama ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/1). 

Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers selalu membela kemerdekaan pers, yang di dalamnya ada unsur jurnalis, produk jurnalistik, masyarakat dan pemerintah. 

“Bagi pers, yang utama adalah menyampaikan kebenaran dalam setiap produk yang dihasilkan, berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas di dalamnya,” tegas Komaruddin. 

Menurutnya Dewan Pers mendukung setiap putusan yang memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan kepada setiap jurnalis, agar bekerja dengan tanpa tekanan dari siapapun.

Permohonan pengujian materiel UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik