Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta seluruh pihak betul-betul memahami amar putusan MK tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang pasti kita mesti membaca amar putusan MK itu setelah dibacakan agar tidak salah memahami makna putusan. Lalu, putusan MK pasti sudah mendasarkan pada praktik yang terjadi selama ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers selalu membela kemerdekaan pers, yang di dalamnya ada unsur jurnalis, produk jurnalistik, masyarakat dan pemerintah.
“Bagi pers, yang utama adalah menyampaikan kebenaran dalam setiap produk yang dihasilkan, berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas di dalamnya,” tegas Komaruddin.
Menurutnya Dewan Pers mendukung setiap putusan yang memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan kepada setiap jurnalis, agar bekerja dengan tanpa tekanan dari siapapun.
Permohonan pengujian materiel UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. (H-4)
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved