Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta seluruh pihak betul-betul memahami amar putusan MK tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Yang pasti kita mesti membaca amar putusan MK itu setelah dibacakan agar tidak salah memahami makna putusan. Lalu, putusan MK pasti sudah mendasarkan pada praktik yang terjadi selama ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers selalu membela kemerdekaan pers, yang di dalamnya ada unsur jurnalis, produk jurnalistik, masyarakat dan pemerintah.
“Bagi pers, yang utama adalah menyampaikan kebenaran dalam setiap produk yang dihasilkan, berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas di dalamnya,” tegas Komaruddin.
Menurutnya Dewan Pers mendukung setiap putusan yang memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan kepada setiap jurnalis, agar bekerja dengan tanpa tekanan dari siapapun.
Permohonan pengujian materiel UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. (H-4)
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved