Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Merespons polemik pasal KTP Bali bagi sopir ASK pariwisata, Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan. Ia menyoroti risiko sosial-ekonomi bila pengemudi non-KTP Bali dilarang beroperasi meski sudah lama bekerja.
“Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini, agar pemerintah daerah maupun pemangku adat Bali dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali,” ucap Igun dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Igun juga mendukung keputusan yang pro masyarakat tanpa praktik diskriminasi. “Sikap kami Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali namun jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif,” tegas Igun.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan bagaimana potensi efek domino di luar Bali jika rancangan kebijakan berbasis KTP dijadikan preseden.
“Kami kawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan didaerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian dan ekosistem transportasi online serta kebhinnekaan dalam satu provinsi,” tutur Igun.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MTI Bali, Rai Ridharta juga menekankan kesiapan eksekusi sebagai prasyarat implementasi agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan,” ucapnya Rai Ridharta.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan juga menegaskan bahwa aturan daerah baru bisa berlaku setelah melalui fasilitasi dan memperoleh nomor register dari Kemendagri. Artinya, tahapan formil masih menentukan sebelum pasal apa pun dijalankan. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” ujar Djohermansyah.
Untuk diketahui, draf Raperda tersebut memuat ketentuan KTP Bali bagi sopir, penggunaan pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta pengaturan tarif; dan saat ini masih menunggu proses fasilitasi serta penerbitan nomor register Kemendagri. (E-3)
Tradisi Mbed-Mbedan digelar setiap setahun sekali tepatnya pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Polisi dari Polres Purwakarta mengamankan Romyani 56 tahun, sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan di tol Cipularang Purwakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved