Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Merespons polemik pasal KTP Bali bagi sopir ASK pariwisata, Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan. Ia menyoroti risiko sosial-ekonomi bila pengemudi non-KTP Bali dilarang beroperasi meski sudah lama bekerja.
“Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini, agar pemerintah daerah maupun pemangku adat Bali dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali,” ucap Igun dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Igun juga mendukung keputusan yang pro masyarakat tanpa praktik diskriminasi. “Sikap kami Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali namun jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif,” tegas Igun.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan bagaimana potensi efek domino di luar Bali jika rancangan kebijakan berbasis KTP dijadikan preseden.
“Kami kawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan didaerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian dan ekosistem transportasi online serta kebhinnekaan dalam satu provinsi,” tutur Igun.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MTI Bali, Rai Ridharta juga menekankan kesiapan eksekusi sebagai prasyarat implementasi agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan,” ucapnya Rai Ridharta.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan juga menegaskan bahwa aturan daerah baru bisa berlaku setelah melalui fasilitasi dan memperoleh nomor register dari Kemendagri. Artinya, tahapan formil masih menentukan sebelum pasal apa pun dijalankan. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” ujar Djohermansyah.
Untuk diketahui, draf Raperda tersebut memuat ketentuan KTP Bali bagi sopir, penggunaan pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta pengaturan tarif; dan saat ini masih menunggu proses fasilitasi serta penerbitan nomor register Kemendagri. (E-3)
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Polisi dari Polres Purwakarta mengamankan Romyani 56 tahun, sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan di tol Cipularang Purwakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved