Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan prihatin atas maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media terutama media berbasis online yang belum responsif gender dan perlindungan korban. Atas dasar itu, Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual pada akhir tahun 2024.
“Yang sedang kita siapkan ini, baru berupa kurikulum dan modul, untuk pendidikan pada wartawan, tentang bagaimana menuliskan, pemberitaan terkait kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya kepada Media Indonesia pada diskusi bertajuk ‘Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender’ Jakarta pada Senin (30/9).
Saat ini, Dewan Pers tengah melaksanakan uji coba perdana atas modul, silabus, dan kurikulum atas draft pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual. Aturan ini lanjut, Ninik akan mengikat insan pers dalam menuliskan isu kekerasan berbasis gender.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena ini masih draft, sudah hampir selesai, tapi perlu dilakukan uji coba, dan untuk sampai pada peraturan Dewan Pers, itu memang harus ada uji publik dan lain-lain. Masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, tapi seiring dengan proses itu kami terus bertemu dengan teman-teman media, untuk melakukan uji coba sambil kompetensinya terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ninik memaparkan jika dibandingkan isu lain, pemberitaan terkait kekerasan seksual di media online menjadi daya tarik tertinggi bagi pembaca. Kendati demikian, Ninik menyayangkan lantaran pemberitaan tersebut masih mencampurkan fakta dan opini.
“Pemberitaan juga sering menggiring dan membuat stereotip gender dengan menyalahkan perempuan, pada pemberitaan seperti mengarahkan bahwa pada perempuan lah yang bersalah. Temuan tahun 2020, pemberitaan media juga cenderung menormalisasi isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender,” jelasnya.
Data penelitian terbaru Dewan Pers memperlihatkan pemberitaan terkait kekerasan seksual di media belum menggambarkan asas perlindungan dan responsibilitas gender. Sebanyak 87% media online tercatat melakukan pelanggaran kode etik dalam penulisan isu kekerasan seksual.
“Dari 9 media yang diteliti dengan jumlah 768 artikel berita, 212 berita menyebutkan identitas korban, isi pemberitaan mendiskriminasi dan berbasis gender tertinggi perempuan itu ditemukan dengan menyebut korban sebagai ‘janda’ seperti tidak bermartabat. Ada pula pelabelan ibu muda, janda muda, menyalahkan korban karena bajunya ketat, mandul, suatu bahasa bahasa yang tidak boleh digunakan,” ujar Ninik. (S-1)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved