Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan prihatin atas maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media terutama media berbasis online yang belum responsif gender dan perlindungan korban. Atas dasar itu, Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual pada akhir tahun 2024.
“Yang sedang kita siapkan ini, baru berupa kurikulum dan modul, untuk pendidikan pada wartawan, tentang bagaimana menuliskan, pemberitaan terkait kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya kepada Media Indonesia pada diskusi bertajuk ‘Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender’ Jakarta pada Senin (30/9).
Saat ini, Dewan Pers tengah melaksanakan uji coba perdana atas modul, silabus, dan kurikulum atas draft pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual. Aturan ini lanjut, Ninik akan mengikat insan pers dalam menuliskan isu kekerasan berbasis gender.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena ini masih draft, sudah hampir selesai, tapi perlu dilakukan uji coba, dan untuk sampai pada peraturan Dewan Pers, itu memang harus ada uji publik dan lain-lain. Masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, tapi seiring dengan proses itu kami terus bertemu dengan teman-teman media, untuk melakukan uji coba sambil kompetensinya terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ninik memaparkan jika dibandingkan isu lain, pemberitaan terkait kekerasan seksual di media online menjadi daya tarik tertinggi bagi pembaca. Kendati demikian, Ninik menyayangkan lantaran pemberitaan tersebut masih mencampurkan fakta dan opini.
“Pemberitaan juga sering menggiring dan membuat stereotip gender dengan menyalahkan perempuan, pada pemberitaan seperti mengarahkan bahwa pada perempuan lah yang bersalah. Temuan tahun 2020, pemberitaan media juga cenderung menormalisasi isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender,” jelasnya.
Data penelitian terbaru Dewan Pers memperlihatkan pemberitaan terkait kekerasan seksual di media belum menggambarkan asas perlindungan dan responsibilitas gender. Sebanyak 87% media online tercatat melakukan pelanggaran kode etik dalam penulisan isu kekerasan seksual.
“Dari 9 media yang diteliti dengan jumlah 768 artikel berita, 212 berita menyebutkan identitas korban, isi pemberitaan mendiskriminasi dan berbasis gender tertinggi perempuan itu ditemukan dengan menyebut korban sebagai ‘janda’ seperti tidak bermartabat. Ada pula pelabelan ibu muda, janda muda, menyalahkan korban karena bajunya ketat, mandul, suatu bahasa bahasa yang tidak boleh digunakan,” ujar Ninik. (S-1)
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved