Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewan Pers Segera Keluarkan Pedoman Etik Pemberitaan Berita Kekerasan Seksual di Media Massa

Devi Harahap
30/9/2024 14:07
Dewan Pers Segera Keluarkan Pedoman Etik Pemberitaan Berita Kekerasan Seksual di Media Massa
(MI/DEVI HARAHAP)

KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan prihatin atas maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media terutama media berbasis online yang belum responsif gender dan perlindungan korban. Atas dasar itu, Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual pada akhir tahun 2024.

“Yang sedang kita siapkan ini, baru berupa kurikulum dan modul, untuk pendidikan pada wartawan, tentang bagaimana menuliskan, pemberitaan terkait kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya kepada Media Indonesia pada diskusi bertajuk ‘Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender’ Jakarta pada Senin (30/9). 

Saat ini, Dewan Pers tengah melaksanakan uji coba perdana atas modul, silabus, dan kurikulum atas draft pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual. Aturan ini lanjut, Ninik akan mengikat insan pers dalam menuliskan isu kekerasan berbasis gender. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena ini masih draft, sudah hampir selesai, tapi perlu dilakukan uji coba, dan untuk sampai pada peraturan Dewan Pers, itu memang harus ada uji publik dan lain-lain. Masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, tapi seiring dengan proses itu kami terus bertemu dengan teman-teman media, untuk melakukan uji coba sambil kompetensinya terus ditingkatkan,” ujarnya. 

Ninik memaparkan jika dibandingkan isu lain, pemberitaan terkait kekerasan seksual di media online menjadi daya tarik tertinggi bagi pembaca. Kendati demikian, Ninik menyayangkan lantaran pemberitaan tersebut masih mencampurkan fakta dan opini. 

“Pemberitaan juga sering menggiring dan membuat stereotip gender dengan menyalahkan perempuan, pada pemberitaan seperti mengarahkan bahwa pada perempuan lah yang bersalah. Temuan tahun 2020, pemberitaan media juga cenderung menormalisasi isu kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender,” jelasnya. 

Data penelitian terbaru Dewan Pers memperlihatkan pemberitaan terkait kekerasan seksual di media belum menggambarkan asas perlindungan dan responsibilitas gender. Sebanyak 87% media online tercatat melakukan pelanggaran kode etik dalam penulisan isu kekerasan seksual.

“Dari 9 media yang diteliti dengan jumlah 768 artikel berita, 212 berita menyebutkan identitas korban, isi pemberitaan mendiskriminasi dan berbasis gender tertinggi perempuan itu ditemukan dengan menyebut korban sebagai ‘janda’ seperti tidak bermartabat.  Ada pula pelabelan ibu muda, janda muda, menyalahkan korban karena bajunya ketat, mandul, suatu bahasa bahasa yang tidak boleh digunakan,” ujar Ninik. (S-1) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya