Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Kronologi Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini yang Kritik Penempatan Jenderal TNI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2025 08:03
Ini Kronologi Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini yang Kritik Penempatan Jenderal TNI
Ilustrasi.(MI)

KETUA Komisioner Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan membeberkan kronologi dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com yang mengkritik penempatan Jenderal TNI, yakni sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Abdul Manan mengaku l Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan
mempelajarinya. Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya. 

“Hari itu sekitar pukul sembilan pagi dia dihampiri dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor. Dua pengendara yang memakai helm itu mendorongnya ke arah kiri dan membuatnya kaget dan terjatuh,” ungkap Abdul Manan.

“Pelaku memelototinya dan mengepalkan tangan sebelum pergi. Siang harinya, saat membeli makan siang naik motor di sekitar daerah Cipondoh, paha kanannya ditendang oleh dua orang pengendara sepeda motor dan ia terjatuh,” tambahnya.

Rentetan Intimidasi?

Abdul menerangkan, penulis melihat pelaku menggunakan helm full face dan sempat kembali ke arahnya. Penulis juga menyebut peristiwa itu kemungkinan terkait kolomnya. Sehingga kejadian tersebut membuat penulis ketakutan hingga trauma.

“Sehingga dia mengadu ke Dewan Pers dan minta bantuan agar kolomnya bisa dicabut karena merasa terancam,” tutur Abdul Manan. 

Fenomena jenderal TNI masuk ke dalam jabatan sipil terjadi seiring perubahan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Teranyar, Letjen Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meski statusnya saat ini sudah pensiun dini. (Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya