Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Waspada Pungutan Liar Catut Nama Dewan Pers, Masyarakat Diminta Lapor

Basuki Eka Purnama
07/1/2026 18:29
Waspada Pungutan Liar Catut Nama Dewan Pers, Masyarakat Diminta Lapor
Logo Dewan Pers(ANTARA/Andi Firdaus)

DEWAN Pers secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah. 

Melalui Surat Pernyataan Nomor 01/P-DP/I/2026, lembaga pemegang otoritas tertinggi pers di Indonesia ini menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam praktik komersialisasi imbauan publik. 

Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers menyatakan sikap tegas untuk melindungi marwah profesi jurnalistik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penegasan Terkait Pungutan Biaya

Dewan Pers memberikan empat poin pernyataan utama untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat:

  1. Bantahan Pungutan: Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut biaya, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas pers.
  2. Misi Edukasi: Segala bentuk sosialisasi yang diterbitkan oleh Dewan Pers bertujuan semata-mata untuk edukasi publik dan perlindungan profesi, tanpa ada unsur komersial sedikit pun.
  3. Interaksi Wajar: Masyarakat dan instansi diingatkan untuk berinteraksi dengan jurnalis secara wajar sesuai koridor hukum.
  4. Jaga Independensi: Publik diminta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme.

Jalur Pengaduan Resmi

Guna menekan ruang gerak oknum yang mencatut nama lembaga, Dewan Pers mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta untuk tetap waspada. 

Apabila ditemukan pihak-pihak yang meminta uang atau fasilitas tertentu dengan mengatasnamakan Dewan Pers, masyarakat diminta untuk segera mengambil langkah hukum.

"Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers," bunyi pernyataan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang bersih, bermartabat, dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan yang merugikan publik. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik