Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Marak Pungli dan Judi Online, Negara Belum Hadir Lindungi Masyarakat

Naufal Zuhdi
09/9/2025 17:48
Marak Pungli dan Judi Online, Negara Belum Hadir Lindungi Masyarakat
Ilustrasi(jogja.polri.go.id)

PERWAKILAN dari Aliansi Ekonom Indonesia, Vivi Alatas menyampaikan bahwa sejauh ini, negara belum bisa dikatakan hadir dalam bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penghisapan sumber daya ekonomi. Hal itu tercermin dari maraknya pungutan liar pada usaha masyarakat dan judi online yanh merongrong kemampuan masyarakat, utamanya masyarakat rentan untuk berdaya.

"15% usaha kecil, 24% usaha menengah, dan 30% usaha besar Indonesia harus membayar pungutan liar, jauh lebih besar daripada tingkat insiden pungutan liar di Asia Timur dan Pasifik," ucap Vivi, Selasa (9/9).

Selain itu, lanjut Vivi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025.

"Jumlah deposit yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur juga mencapai Rp2,2 miliar," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya