Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramda menilai kebijakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah yang tidak etis dan berpotensi membebani masyarakat.
Ia menyebut, kebijakan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela itu justru menjadi pungutan baru yang menyalahi prinsip keadilan publik.
“Saya pribadi tidak setuju dengan kebijakan ini. Masyarakat sudah membayar pajak dan zakat. Kebijakan seperti ini hanya menimbulkan beban baru, terutama bagi mereka yang kemampuan ekonominya terbatas,” ujar Eduardo kepada Media Indonesia, Minggu (5/10).
Eduardo menilai, sumbangan wajib harian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA merupakan bentuk pungutan liar yang diformalisasi.
“Bagaimana mungkin atas dasar surat edaran, Gubernur meminta sumbangan per hari dengan angka tertentu? Ini beban tambahan bagi rakyat yang sedang kesulitan mengatur keuangannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan sosial dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu melukai nurani warga kecil maupun kelompok dunia usaha yang selama ini juga terbebani pungutan liar oleh sejumlah organisasi masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung, bukan menambah beban masyarakat,” tegasnya. (Far/P-1)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM untuk memulai proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka
Gubernur Dedi Mulyadi memang telah menetapkan besaran UMSK 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk 12 daerah di antaranya Kota dan Kabupaten
Ketua Umum Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi bersama President Director PT Summit Niaga, Kenji Ishikawa, serta jajaran Sumitomo Corporation dan Kadin Jawa Barat berraudiensi dengan Gubernur Jabar
Oxbow Bojongsoang yang awalnya tertutup sampah, kini sudah bersih dan air sungai dapat mengalir dengan baik.
Dana tersebut, menurut Pemprov Jabar, bukan berasal dari kas daerah, melainkan berasal dari empat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved