Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karangawen, Kabupaten Demak, lantaran terbukti melakukan pungli dengan dalih penjualan seragam sekolah.
Kasus penjualan paket seragam siswa SMKN 1 Karangawen itu menjadi sorotan publik, karena memberatkan orangtua siswa dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Meskipun dalihnya penjualan seragam seharga Rp2 juta per paket itu tak diharuskan, namun dipandang menyalahi ketentuan yang ada.
"Harga seragam gila-gilaan Rp2 juta per paket hanya berupa bahan kain tanpa dijahit, sehingga orangtua masih harus mengeluarkan uang lagi mencapai Rp500 ribu," ujar salah satu orangtua murid, Warti.
Keluhan sejumlah orangtua murid SMKN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, langsung direspons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut terbukti.
"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan hasilnya terbukti sekolah melakukan penjualan seragam untuk siswanya," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah Haris Wahyudi, Rabu (10/12).
Atas pelanggaran ini, ucap Haris, kepsek SMKN 1 Karangawen langsung dicopot dan dimutasi ke Kabupaten Pati. Selain itu, pihaknya memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Tindakan sekolah yang menjual atau mengakomodasi pengadaan seragam, menurut Haris Wahyudi, melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, karena masalah seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua murid.
Masalah seragam sekolah, orangtua siswa masih diperbolehkan untuk berkoordinasi secara mandiri tetapi tidak diperbolehkan melibatkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. "Saya tegaskan sekolah dilarang menjual maupun mengakomodasi pengadaan seragam," ungkapnya.
Tentang praktik serupa di sekolah lain, Haris Wahyudi menyebut belum menemukan. Namun pengawasan terhadap masalah ini akan ditingkatkan dan setiap ada laporan masuk langsung ditindaklanjuti, bahkan tidak segan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar. (M-2)
PENJUALAN seragam sekolah menjelang tahun ajaran baru di Pasar Induk Cianjur, Jawa Barat, cenderung lesu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved