Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Terbukti Jual Seragam, Kepala SMKN 1 Karangawen Demak Dicopot

Akhmad Safuan
10/12/2025 11:48
Terbukti Jual Seragam, Kepala SMKN 1 Karangawen Demak Dicopot
SMKN 1 Karangawen Demak terbukti menjual seragam sekolah untuk para siswa berbuntut pencopotan kepala sekolah(MI/Akhmad Safuan)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karangawen, Kabupaten Demak

Pencopotan ini dilakukan setelah kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan paket bahan seragam sekolah kepada siswa baru.

Kasus penjualan seragam di SMKN 1 Karangawen telah menjadi sorotan publik dan mengundang keluhan luas dari orang tua siswa karena dinilai memberatkan, bahkan dilaporkan telah berlangsung bertahun-tahun.

Warti, salah satu orang tua murid, mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan sekolah tersebut. "Harga seragam gila-gilaan Rp2 juta per paket hanya berupa bahan kain tanpa dijahit. Sehingga orang tua masih harus mengeluarkan uang lagi mencapai Rp500 ribu," ujarnya, Rabu (10/12).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, mengatakan bahwa keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut langsung direspons cepat dengan menurunkan tim pemeriksaan, dan hasilnya terbukti adanya pelanggaran.

"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan hasilnya terbukti sekolah melakukan penjualan seragam untuk siswanya," kata Haris Wahyudi, Rabu (10/12).

Haris Wahyudi menegaskan, tindakan sekolah yang menjual atau mengakomodasi pengadaan seragam telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menyatakan masalah seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.

Atas pelanggaran ini, sanksi tegas langsung dijatuhkan kepada Kepala SMKN 1 Karangawen dengan langsung dicopot dari posisinya dan dimutasi ke Kabupaten Pati. Sekolah juga diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari orang tua siswa atas pembelian seragam.

"Saya tegaskan sekolah dilarang menjual maupun mengakomodasi pengadaan seragam," tambah Haris.

Haris Wahyudi menutup dengan menyatakan pengawasan terhadap praktik serupa di sekolah lain akan ditingkatkan, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas dan sanksi akan diberikan bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya