Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karangawen, Kabupaten Demak.
Pencopotan ini dilakukan setelah kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan paket bahan seragam sekolah kepada siswa baru.
Kasus penjualan seragam di SMKN 1 Karangawen telah menjadi sorotan publik dan mengundang keluhan luas dari orang tua siswa karena dinilai memberatkan, bahkan dilaporkan telah berlangsung bertahun-tahun.
Warti, salah satu orang tua murid, mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan sekolah tersebut. "Harga seragam gila-gilaan Rp2 juta per paket hanya berupa bahan kain tanpa dijahit. Sehingga orang tua masih harus mengeluarkan uang lagi mencapai Rp500 ribu," ujarnya, Rabu (10/12).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi, mengatakan bahwa keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut langsung direspons cepat dengan menurunkan tim pemeriksaan, dan hasilnya terbukti adanya pelanggaran.
"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan hasilnya terbukti sekolah melakukan penjualan seragam untuk siswanya," kata Haris Wahyudi, Rabu (10/12).
Haris Wahyudi menegaskan, tindakan sekolah yang menjual atau mengakomodasi pengadaan seragam telah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menyatakan masalah seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
Atas pelanggaran ini, sanksi tegas langsung dijatuhkan kepada Kepala SMKN 1 Karangawen dengan langsung dicopot dari posisinya dan dimutasi ke Kabupaten Pati. Sekolah juga diperintahkan untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari orang tua siswa atas pembelian seragam.
"Saya tegaskan sekolah dilarang menjual maupun mengakomodasi pengadaan seragam," tambah Haris.
Haris Wahyudi menutup dengan menyatakan pengawasan terhadap praktik serupa di sekolah lain akan ditingkatkan, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas dan sanksi akan diberikan bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. (AS/P-5)
Penguatan kepemimpinan kepala sekolah merupakan bagian kunci dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Inisiatif pemerintah melalui Sekolah Rakyat ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dunia usaha dan praktisi pengembangan sumber daya manusia.
Nilai rapor yang sempurna tidak lagi menjamin kesiapan anak menghadapi dunia nyata jika tidak dibarengi dengan daya tahan mental.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved