Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BUPATI Demak Eisti'anah melarang sekolah negeri menarik berbagai pungutan. Kebijakan itu berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan yang memperbolehkan sepanjang sukarela.
Pemantauan Media Indonesia Senin (24/7) masalah pungutan di sekolah negeri di Demak masih menjadi sorotan, beberapa sekolah dasar (SD) negeri masih membebani orang tua murid dengan sejumlah iuran.
Seperti pengakuan Bambang, 46, warga Tugu, Kecamatan Sayung, Demak. Dia mengatakan hampir setiap tahun ada pungutan dibebankan kepada orang tua murid di sekolah dasar negeri di desanya, bahkan terakhir orang tua dimintai uang dengan alasan untuk peninggian halaman sekolah yang kebanjiran. "Setiap tahun ada saja penarikan dari sekolah," ujarnya.
Baca juga: Siswa Baru di 28 SDN Kabupaten Kendal Kurang dari 10
Eisti'anah melarang setiap sekolah negeri di daerah ini menarik biaya apapun karena fasilitas sekolah negeri dari SD hingga SMP sudah mendapatkan anggaran dari Pemkab Demak. "Laporan ke saya, jika wali murid peserta didik di sekolah negeri ada kegiatan penarikan biaya di sekolah negeri, saya akan tindak tegas," kata Eisti'anah.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, lanjut Eisti'anah, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru. "Saya akan cek lagi sekolah yang berani menarik uang seperti uang masuk sekolah, uang seragam, uang pembangunan gedung sekolah, dan sumbangan lainnya," tambahnya.
Sedangkan Haris secara terpisah mengatakan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan Pungutan. "Boleh menarik sumbangan asal sukarela dan atas persetujuan orang tua murid dengan sekolah atau komite," ungkapnya.
Baca juga: Disdik Jabar Pastikan 4.791 Siswa PPDB yang Dibatalkan, Sudah Diterima di Sekolah
Diperbolehkan penarikan sumbangan itu, lanjut Haris, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
"Dari dasar itu masih dimungkinkan untuk sumbangan sukarela, artinya tidak ada batasan waktu, tidak ada batasan besaran," tambahnya. (Z-6)
Pada acara ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 147 pasang sepatu. Sepatu-sepatu ini nantinya akan disalurkan kepada yang membutuhkan.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Fundtastic kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi cerdas finansial dengan mendukung acara Graduation Sekolah Kanisius tahun ini.
Terdapat potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional antara sekolah rakyat, sekolah gratis, dan sekolah garuda
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya terhadap sektor pendidikan. Dalam pidato yang disampaikan di hadapan civitas akademika Unhan RI
Program ini diharapkan menjadi bagian dari solusi kolaboratif antara sektor swasta dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di wilayah pedesaan dan terluar.
Program revitalisasi tahun ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SKB/PKBM, dan SLB di seluruh Indonesia.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved