Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
Keterangan diperoleh, bayaran pembangunan variatif antara Rp2, 8 juta hingga Rp3 juta lebih per murid. Para orang tua terutama orang tua tidak mampu yang bekerja serabutan memprotes sekolah yang memungut bayaran melebihi SMA-SMK swasta. Sekolah Negeri SMA dan SMK di Kota Depok berjumlah 19 sekolah. Terdiri dari 4 SMK dan 15 SMA.
"Kami menolak sekolah yang memungut bayaran itu, atas dasar apa sekolah memungut bayaran, bukankah sekolah sudah mendapatkan dana APBN, berupa BOS dan lain lain dari pemerintah?" tanya beberapa orang tua siswa SMA-SMK Negeri yang tidak bersedia disebutkan namanya dengan sambil memperlihatkan hasil rapat sekolah dan komite sekolah SMA-SMK di SMKN 1 Kota Depok, Rabu (13/9).
Baca juga: Tak Ada Langkah Konkret Pemerintah, Pungli di Sekolah Sulit Dihentikan
Para orang tua menyebut bayaran untuk lembaga pendidikan negeri adalah gratis.
"Tapi herannya, ini sekolah malah memungut bayaran lebih kepada para siswanya. Ini sama saja pungutan liar (pungli)," sambungnya.
Baca juga:
Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK), kata mereka, menjelaskan telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan di Kota Depok. Tetapi, SMA-SMK Negeri di Kota Depok ini masih berani-beraninya memungut uang pembangunan.
"Kami menilai Kepala SMA-SMK Kota Depok tidak takut lagi kepada tindak pidana korupsi dan herannya dikemanakan dana APBN, berupa BOS itu, ini tidak memiliki dasar hukum serta melanggar peraturan yang ada," ucapnya.
Mereka menambahkan pungutan yang dilakukan saat kegiatan belajar mengajar adalah berupa pungutan uang pembangunan gedung, penambahan ruang kelas sekolah (RKS), perbaikan pagar, penggantian mebeler, ekstrakulikuler, uang OSIS, uang studi tour, uang PMI, uang klender, uang perpustakaan, uang Pramuka, uang koperasi, uang denda tidak mengerjakan PR dan piket kelas.
Ke 15 item ini, sambung mereka adalah sangat mengada-ada.
"Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Depok supaya turun tangan. Kami meminta pungutan yang dibalut dengan mengatasnamakan komite sekolah ini diusut tuntas. Termasuk dalangnya juga agar diperiksa. Kami percaya Kejaksaan yang telah mendapatkan kepercayaan terbaik di Republik Indonesia ini akan bekerja objektif dan transparan," terangnya.
Salah satu dari 19 Kepala SMA-SMK Negeri Kota Depok Tatang Komarudin Kepala SMK Negeri 1 Kota Depok mengaku mengumpulkan orang tua murid, dan komite sekolah untuk penggalangan dana pembangunan SMKN 1 pada pekan lalu.
Tujuannya adalah agar orang tua siswa menyisihkan Rp2, 8 juta per orang. Berdasarkan kebutuhan, sekolah membutuhkan Rp8 miliar untuk membangun infrastruktur berupa pagar sekolah dan lain-lain.
"Kami tahun ini hanya dapat bantuan dari pemerintah Rp4 miliar. Sementara kebutuhan sekolah berdasarkan kalkulasi Rp12 miliar, maka kami minta dari orang tua siswa Rp8 miliar," katanya.
Ketika ditanya apakah pungutan berlaku untuk kelas 10, kelas 11, dan 12. Tatang mengiyakan.
"Ya bagi orang tua kelas 10, kelas 11, kelas 12 dipungut Rp2,8 juta per orang," kata Tatang.
Komite, sambung dia sudah dipanggil dan diperiksa oleh KCD (kantor cabang dinas) dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
"Itu sudah dilaporkan ke dinas, bahwa ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya.
Untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung dalam BOS, maka dalam rapat dijelaskan akan diambil melalui sumbangan dari wali murid. Pihak sekolah sebelumnya sudah berupaya mencari dana corporate social responsibility (CSR).
"Namun CSR belum satu pun menyanggupi, tidak tahu lanjut atau tidak lantaran mulai viral di media-media dan masyarakat, " ujarnya (KG/Z-7).
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok anggota koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (14/5).
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
KETUA Badko HMI Sumbagsel Tommy Perdana Putra memberikan rapor merah kepada Polda Lampung atas sejumlah masalah yang terjadi di wilayah Lampung.
Pada acara ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 147 pasang sepatu. Sepatu-sepatu ini nantinya akan disalurkan kepada yang membutuhkan.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved