Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Depok. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan bahwa ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
“Sebelum pemberitaan ini viral, kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua kabupaten/kota,” ungkapnya, Rabu (13/9).
Menurut Ubaid, ada tiga pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah.Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).
Baca juga: Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan
“Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Hal yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,” kata Ubaid.
Dalam skenarionya, oknum pimpinan sekolah akan berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.
Dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu sebagaimana terlampir di RAPBS, tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok
“Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, maka pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah,” tegas Ubaid.
Guna mengatasi permasalahan ini, JPPI meminta bubarkan Komite Sekolah abal-abal. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah, ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli. Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai.
“Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah,” tegasnya.
Pembubaran Korlas
Dia juga meminta untuk dibubarkan korlas. Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua.
Bahkan, korlas bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan. Karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu meneror orang tua.
Selain itu, kewenangan Komite Sekolah perlu dicabut untuk melakukan penggalangan dana. Kewenangan ini termaktub dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah.
“Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,” ujar Ubaid.
Terakhir, JPPI meminta usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Biasanya, pelaku pungli sekolah hanya dijatuhkan sangsi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.
“Jadi, oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” tandasnya.
(Z-9)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.
Nilai uang yang dipungli dari 51 orangtua siswa totalnya Rp50 juta
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengizinkan sekolah negeri menerima 50 rombongan belajar (rombel). pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sebaran sekolah dan rombel tersebut disusun berdasarkan peta kebutuhan pendidikan dan pertumbuhan penduduk usia sekolah di masing-masing daerah.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tiket gratis menonton Gelaran balap Formula E 2025 di Ancol Jakarta Utara pada Sabtu, 21 Juni 2025, kepada ribuan siswa SMA dan SMK
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Peserta kegiatan itu adalah siswa-siswi SMAN 54 Jakarta, SMKN 1 Jakarta, dan SMKS Gema Nusantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved