Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

IPW: Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 Harus Dipecat

Ficky Ramadhan
28/12/2024 15:16
IPW: Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 Harus Dipecat
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.(Dok. Antara)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.

Menurutnya, pembentukan Majelis Kode Etik ini dilakukan untuk menumpas habis praktik pungutan liar (pungli) ke depannya.

"Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (28/12).

Sugeng membeberkan sejumlah alasan oknum polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat.

Pertama, tindakan pemerasan telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional. Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan.

Sugeng mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dinilai tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

"Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," imbuhnya.

Sugeng menduga 34 oknum Kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," tuturnya.

Tindakan pemerasan juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan.

"Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi," katanya.

IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut. Hal itu karena kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Mutasi yang dilakukan terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya itu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP 2024.

"Benar, 34 (anggota) dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/12). (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik