Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun

Siti Yona Hukmana
13/1/2025 20:21
Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, 2 Polisi Didemosi 8 Tahun
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.(Dok. MGN)

POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project. Kedua polisi itu diputus melanggar dan disanksi demosi 8 tahun.

Keduanya ialah HK dan JA. Mereka menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya. HK disidang sidang tadi pukul 13.00-16.00 WIB, sedangkan JA disidang dari pagi pukul 09.00-12.45 WIB.

"(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Erdi tak membeberkan identitas kedua polisi. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan. Ia dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan, JA ialah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Dia dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Selain didemosi 8 tahun, kedua polisi itu juga dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. Kemudian, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Polisi pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan;

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Sidang ini dipimpin Ketua Komisi AKBP Gunawan selalu Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.

Majelis sidang etik menyatakan kedua pelanggar telah menangkap dua WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," beber Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Ada 18 polisi yang disebut terlibat berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya