Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

IPW: Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Segera Diproses Pidana

Ficky Ramadhan
05/2/2025 14:22
IPW: Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Segera Diproses Pidana
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).(ANTARA/MUHAMMAD RAMDAN)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong agar anggota kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus segera diproses pidana.

"Pelanggaran permintaan uang kepada penonton DWP ini oleh anggota polisi yang saat ini sudah putus di kode etik, itu termasuk pelanggaran pidana. Jadi, semua pihak, Kompolnas, IPW, dan juga masyarakat, mendorong kasus ini untuk diproses pidana," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (5/2).

Sugeng mengatakan, jika kasus pemerasan ini tidak diproses pidana, maka akan menimbulkan dua akibat bagi institusi Polri. Akibat pertama yang akan timbul, kata Sugeng, masyarakat tidak akan percaya dengan institusi Polri yang ingin membenahi institusinya akibat pelanggaran anggota.

Kemudian yang kedua, jika anggota polisi yang diduga melakukan pidana ini tidak diproses pidana, maka hal itu juga akan bisa memunculkan pembangkangan di masyarakat.

"Masyarakat bisa saja menolak diperiksa oleh polisi apabila mereka diduga melakukan tindak pidana. Karena mereka akan minta perlakuan yang sama 'Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana saja tidak dipidana, kenapa kami diperiksa untuk pidana?'. Ini bahaya untuk proses penegakan hukum. Oleh karena itu, jalan satu-satunya ya harus ditindak pidananya," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini kepolisian tengah menunggu hasil sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku pemerasan ke tahap pidana. Sugeng berharap agar sidang ini tidak membuat keputusan yang meringankan para pelaku.

"Yang di PTDH atau demosi itu tetap harus dikuatkan. Karena kalau sidang ini menyatakan PTDH menjadi demosi, hal ini bisa jadi alasan bahwa pidananya tidak diproses," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.

Sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP. Polisi juga tengah menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku ke tahap pidana.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya