Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pemerasan yang dilakukan oleh aparat, baik polisi saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terhadap warga negara (WN) Malaysia dan yang teranyar oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap WN Tiongkok merupakan perbuatan kriminal. Guna menengakkan sanksi tegas, perbuatan mereka layak untuk diusut dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor menggariskan salah satu bentuk korupsi adalah pemerasan, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Penegakan hukum diperlukan, di samping penegakan etik.
"Fungsi penegakan hukum pidana harus ditegakkan, termasuk Pasal 12 (e), delik pemerasan dalam menjalankan tugas termasuk dalam tindak pidana korupsi, dan diberhentikan pelaku dengan tidak hormat atas tindakannya tersebut," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).
Azmi berpendapat, aparat pemeras selama ini jarang dikenakan delik pemerasan dalam UU Tipikor karena penyeledikannya sedari awal menghindari beleid tersebut.
"Karena berkas penyelidikan sejak awal tidak menerapkan, termasuk jaksa juga tidak memberikan petunjuk semestinya sejak awal di tingkat penyelidikan," jelasnya.
Dalam suasana 100 hari kerja, Presiden Prabowo juga didorong untuk membentuk tim independen guna mengusut praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat. Menurut Azmi, perilaku pemerasan terjadi karena minimnya tanggung jawab dari institusi. Ia menilai tindakan tersebut terjadi secara sistemik karena mental yang buruk dan ada fungsi kekuasaan yang disalahgunakan pelaku.
"Ini bisa jadi salah satu kebijakan monumental konkret bagi Presiden usai 100 hari pemerintahanan guna menjawab problematika terkait pemerasan oleh aparat," tandasnya.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.
PENGAMAT ISESS mengungkapkan proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus lebih diutamakan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri selesai dilakukan. Kompolnas mendorong agar proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun ada upaya banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved