Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aparat Pemeras Harus Diusut Lewat Tipikor

Ti Subarkah
04/2/2025 13:11
Aparat Pemeras Harus Diusut Lewat Tipikor
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

KASUS pemerasan yang dilakukan oleh aparat, baik polisi saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terhadap warga negara (WN) Malaysia dan yang teranyar oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap WN Tiongkok merupakan perbuatan kriminal. Guna menengakkan sanksi tegas, perbuatan mereka layak untuk diusut dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor menggariskan salah satu bentuk korupsi adalah pemerasan, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Penegakan hukum diperlukan, di samping penegakan etik.

"Fungsi penegakan hukum pidana harus ditegakkan, termasuk Pasal 12 (e), delik pemerasan dalam menjalankan tugas termasuk dalam tindak pidana korupsi,  dan diberhentikan pelaku dengan tidak hormat atas tindakannya tersebut," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, kepada Media Indonesia, Selasa (4/2).

Azmi berpendapat, aparat pemeras selama ini jarang dikenakan delik pemerasan dalam UU Tipikor karena penyeledikannya sedari awal menghindari beleid tersebut.

"Karena berkas penyelidikan sejak awal tidak menerapkan, termasuk jaksa juga tidak memberikan petunjuk semestinya sejak awal di tingkat penyelidikan," jelasnya.

Dalam suasana 100 hari kerja, Presiden Prabowo juga didorong untuk membentuk tim independen guna mengusut praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat. Menurut Azmi, perilaku pemerasan terjadi karena minimnya tanggung jawab dari institusi. Ia menilai tindakan tersebut terjadi secara sistemik karena mental yang buruk dan  ada fungsi kekuasaan yang disalahgunakan pelaku.

"Ini bisa jadi salah satu kebijakan monumental konkret bagi Presiden usai 100 hari pemerintahanan guna menjawab problematika terkait pemerasan oleh aparat," tandasnya. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya