Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerasan Penonton DWP, Polri: 3 Polisi Dipecat dan 33 Demosi

Siti Yona Hukmana
07/2/2025 19:13
Pemerasan Penonton DWP, Polri: 3 Polisi Dipecat dan 33 Demosi
AKB Malvino dipecat terkait pemerasan penonton DWP 2024 .(Antara/Muhammad Ramdan)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total 36 polisi yang menjalani sidang etik.

"Tiga di antaranya PTDH (diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat), 33 demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Trunoyudo mengatakan sidang KKEP selalu disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.

Namun, Truno menyebut seluruh anggota polisi itu menyatakan banding. Saat ini, para pelanggar memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu, Divisi Propam Polri menyusun Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding.

"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Para anggota polisi itu memeras penonton baik warga Indonesia maupun Malaysi, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

Mereka menawarkan untuk membebaskan dari penjara dengan alibi rehabilitasi asal membayar sejumlah denda yang telah ditentukan. Divisi Propam Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.

Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban. (Yon/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya