Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Pemerasan DWP tidak Perlu Tunggu Banding, Kompolnas: Segera Proses Pidana

Mohamad Farhan Zhuhri
03/2/2025 18:50
Kasus Pemerasan DWP tidak Perlu Tunggu Banding, Kompolnas: Segera Proses Pidana
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan DWP.(Antara)

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.

“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2). 

Pasalnya, menurut Anam dalam proses pemeriksaan juga ada pembelaan, penuntut ada pengujian oleh majelis etika. Hasilnya, para polisi yang diduga tersebut sudah dinyatakan salah.

"Sehingga fakta yang ada di dalam persidangan itu merupakan fakta yang solid, fakta yang faktual," jelasnya. 

Oleh karenanya, kendati saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding, namun proses pidana bisa dimulai secara simultan. 

"Kompolnas mendorong untuk secara simultan, tanpa menunggu hasilnya banding sidang etik, ya dimulai proses pidananya," jelasnya. 

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut. Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya