Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.
“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Pasalnya, menurut Anam dalam proses pemeriksaan juga ada pembelaan, penuntut ada pengujian oleh majelis etika. Hasilnya, para polisi yang diduga tersebut sudah dinyatakan salah.
"Sehingga fakta yang ada di dalam persidangan itu merupakan fakta yang solid, fakta yang faktual," jelasnya.
Oleh karenanya, kendati saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding, namun proses pidana bisa dimulai secara simultan.
"Kompolnas mendorong untuk secara simultan, tanpa menunggu hasilnya banding sidang etik, ya dimulai proses pidananya," jelasnya.
Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut. Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding. (Far/P-3)
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Menurut Yusuf, Polri amat serius dalam menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait kebebasan berdemokrasi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved