Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus lebih diutamakan.
Menurut Bambang, hal itu karena anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum dan tidak seperti TNI yang berada di bawah peradilan militer.
"Proses pidana itu harusnya lebih dulu, karena sidang etik dan disiplin menyangkut dugaan tindak pidana harus menunggu proses pidana lebih dulu. Berbeda dengan sidang etik dan disiplin terkait pelanggaran aturan internal yang tidak terkait pidana," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (31/1).
Bambang mengatakan, ketika sidang KKEP yang lebih dulu digelar, maka dampaknya hanya akan memberikan vonis sedang berupa demosi kepada anggota polisi yang melanggar.
Sementara, lanjutnya, jika pengadilan umum yang didahulukan, jika dinyatakan terbukti melakukan pidana maka akan dapat langsung diproses pidana.
"Vonis sidang KKEP kontradiksi dengan PP 1/2003 yang menyatakan bahwa personel yang melakukan pelanggaran pidana harus dipecat atau PTDH. Dan secara substansi vonis di bawah PTDH bagi personel yang divonis pidana justru malah akan mendegradasi etika profesi kepolisian," ujarnya.
Bambang merinci, pasal-pasal pidana yang dapat dikenai terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan, yakni Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, Pasal 12 huruf e dan f dalam UU Tipikor, hingga Pasal penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
Sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP. Polisi juga tengah menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku ke tahap pidana. (Fik/M-3)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved