Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proses Pidana Terhadap Polisi yang Peras Penonton DWP Harus Diutamakan

Ficky Ramadhan
31/1/2025 18:32
Proses Pidana Terhadap Polisi yang Peras Penonton DWP Harus Diutamakan
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan DWP(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus lebih diutamakan.

Menurut Bambang, hal itu karena anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum dan tidak seperti TNI yang berada di bawah peradilan militer.

"Proses pidana itu harusnya lebih dulu, karena sidang etik dan disiplin menyangkut dugaan tindak pidana harus menunggu proses pidana lebih dulu. Berbeda dengan sidang etik dan disiplin terkait pelanggaran aturan internal yang tidak terkait pidana," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (31/1).

Bambang mengatakan, ketika sidang KKEP yang lebih dulu digelar, maka dampaknya hanya akan memberikan vonis sedang berupa demosi kepada anggota polisi yang melanggar.

Sementara, lanjutnya, jika pengadilan umum yang didahulukan, jika dinyatakan terbukti melakukan pidana maka akan dapat langsung diproses pidana.

"Vonis sidang KKEP kontradiksi dengan PP 1/2003 yang menyatakan bahwa personel yang melakukan pelanggaran pidana harus dipecat atau PTDH. Dan secara substansi vonis di bawah PTDH bagi personel yang divonis pidana justru malah akan mendegradasi etika profesi kepolisian," ujarnya.

Bambang merinci, pasal-pasal pidana yang dapat dikenai terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan, yakni Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, Pasal 12 huruf e dan f dalam UU Tipikor, hingga Pasal penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.

Sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP. Polisi juga tengah menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku ke tahap pidana. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya