Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Potensi Pidana pada Tambang Nikel di Raja Ampat

Tri Subarkah
07/6/2025 18:00
Ini Potensi Pidana pada Tambang Nikel di Raja Ampat
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk saat berlangsungnya Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2025 di Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

AKTIVITAS penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia menyoroti, Pasal 35 huruf k UU tersebut melarang penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Bahkan, Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya.

"Itu bahkan bisa dipidanakan maksimal 10 tahun penjara. Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat, kalau kita merujuk pada UU 27/2007, jelas adalah tindak pidana." kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu (7/6).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa izin penambangan nikel di Raja Ampat dapat dikeluarkan pemerintah terhadap PT GAG Nikel. Herdiansyah berpendapat, jika izin tersebut keluar dengan adanya persekongkolan, bukan tidak mungkin hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Karena sesuatu yang dilarang, tapi akhirnya diberikan izin, artinya ada semacam tawar-menawar antara otoritas pemberi izin dan penerima izin. Jatuhnya bisa suap, bisa gratifikasi," terangnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya