Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Komisi XII DPR RI: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Dievaluasi Menyeluruh

Putri Rosmalia Octaviyani
07/6/2025 12:46
Komisi XII DPR RI: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Dievaluasi Menyeluruh
Aktivitas di lokasi tambang nikel Raja Ampat.(Dok. PT Gag Nikel)

PEMBERIAN izin tambag di Raja Ampat, Papua Barat Daya, disebut harus dievaluasi secara menyeluruh. Hal itu dianggap sebagai hal yang tidak bisa ditawar untuk dilakukan, jika pemerintah serius ingin menjaga dan menyelamatkan kelestarian lingkungan dan ekosistem Raja Ampat.

Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap izin tambang nikel Raja Ampat. Evaluasi izin tambang harus dilakukan dengan objektif.

"Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif," katanya, Sabtu, (7/6).

Ia mengatakan, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag Raja Ampat sudah tepat. Penghentian sementara dianggap penting, karena juga sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Alfons mengatakan, pihaknya tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.

"Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," ucapnya.
(Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya