Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dodi didemosi lima tahun penjara.
"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Selain itu, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," beber Erdi.
Tak hanya itu, Dodi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Pemberian sanksi ini dilakukan usai majelis sidang memeriksa terduga pelanggar dan empat saksi.
Sidang digelar hari ini mulai pukul 09.00-14.10 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri. Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Karowabprof Divpropam Polri; Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, selaku Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri.
Kemudian, tiga anggota komisi AKBP Heru Waluyo selaku Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri; AKBP Rusdi Batubara, selaku Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri; dan AKBP Endang Werdiningsih, selaku Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Komisi sidang menyatakan Briptu Dodi saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Dodi dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Dodi menyatakan banding.
"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," pungkas Erdi.
Polri akan menyidang seluruh anggota yang terlibat pemerasan. Total ada 18 polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran diduga memeras 45 WN Malaysia. Sidang etik dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi Polri. (Yon/P-2)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri selesai dilakukan. Kompolnas mendorong agar proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun ada upaya banding.
Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP.
Ada 34 anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi buntut kasus pemerasan DWP.
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
Total sudah sembilan polisi disidang etik dan diputus bersalah hingga Senin, (6/1).
Dari sembilan polisi yang diperiksa, tiga di antaranya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved