Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Disidang Etik Hari Ini

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 10:33
2 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Disidang Etik Hari Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago(MGN/SITI YONA HUKMANA)

DIVISI Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) hari ini. Adapun sidang etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Iya (hari ini) ada dua orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, (7/1).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang memantau langsung sidang etik juga membenarkan dua polisi disidang hari ini. Keduanya berpangkat Brigadir dan Bripka.

"Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," kata Anam saat dikonfirmasi terpisah.

Berdasarkan daftar 34 polisi yang mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama. Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi.

Mereka dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan. Kini mereka menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Total 9 Polisi telah disidang etik

Total sudah sembilan polisi disidang etik dan diputus bersalah hingga Senin, (6/1). Tiga di antaranya disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan tiga polisi lainnya didemosi 5 tahun.

Berikut daftar 9 polisi yang telah disidang etik:

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Belasan polisi dipastikan akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya