Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

2 Polisi Kembali Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Penonton DWP

Siti Yona Hukmana
14/1/2025 19:58
2 Polisi Kembali Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Penonton DWP
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago(medcom/Siti Yona)

DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua polisi itu terbukti memeras korban dan dikenakan sanksi demosi 8 dan 5 tahun.

Kedua polisi itu berinisial HJS dan LH. Berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HJS adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, yang dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Sedangkan, LH ialah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat. Lutfi juga dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Putusan sidang KKEP HJS mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1). 

Selain itu, Hadi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Hadi juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkap Erdi.

Hadi menjalani sidang etik tadi siang pukul 13.00-15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ. Dalam sidang, ketua dan anggota komisi memeriksa lima saksi.

Sementara itu, Aipda Lutfi dikenakan sanksi demosi lima tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Lutfi juga dikenakan sanksi patsus selama 30 hari.

Kemudian, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lutfi diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkap Erdi.

Dalam sidang etik Lutfi pukul 09.00-12.00 WIB di Polda Metro Jaya, majelis memeriksa empat saksi. Sidang etik kedua polisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan selaku Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Komisi AKBP Budi Setiadu selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Bidpropam Polda Metro Jaya.

Erdi mengungkapkan wujud perbuatan kedua polisi itu telah menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Kedua polisi dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat yang berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya