Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini Peran Kombes Donald dan Dua Anak Buahnya dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Akmal Fauzi
02/1/2025 20:05
Ini Peran Kombes Donald dan Dua Anak Buahnya dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko(medcom/Siti Yona)

MABES Polri mengungkap peran tiga anggotanya yang terbukti terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiga polisi yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia tekah diberinkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran pelaku terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar sejak 31 Desember 2024. Berikut peran masing-masing pelaku pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak 

Polri membeberkan peran Kombes Donald dalam kasus pemerasan penonton termasuk warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP 2024. Donald disebut membiarkan pemerasan itu terjadi.

"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Trunoyudo, Kamis (2/1). 

Truno mengatakan penonton yang diamankan itu ada warga negara Indonesia dana warga negara asing. Para penonton diamankan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ungkap Trunoyudo.

Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Donald dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.

AKBP Malvino Edward Yusticia

AKBP Malvino disebut memiliki peran meminta uang kepada para penonton yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba sebagai imbalan untuk dilepaskan.

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo. 

Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, Truno menyebut Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.

Malvino menjalani sidang etik dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan hari ini, Kamis (2/1) pukul 09.00-16.30 WIB. Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.

AKP Yudhy Triananta Syaeful 

AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024. Yudhy disebut ikut menangkap dan memeras puluhan korban.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan pada saat terjadi pemerasan. Korban diminta sejumlah uang yang tidak disebutkan nominalnya agar dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujar Trunoyudo.

Selain mendengar keterangan terduga pelanggar AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Atas fakta yang ditemukan itu, Yudhy diputus melanggar etik.

Sebagaimana Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis sidang etik memutuskan sanksi etika terhadap AKP Yudhy. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Lalu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ungkap Trunoyudo.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya