Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat sejumlah hal penting dalam sidang etik tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Majelis etik disebut menggali peristiwa hingga penggerak polisi dalam aksi mencoreng insitusi Polri itu.
"Bukti-bukti diperiksa dan berbagai atas peristiwa juga didalami sedemikian rupa," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi Rabu (1/12).
Anam menyebut penggalian informasi itu mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari pemerasan, hingga pelaporan aktvitas mencoreng nama baik Korps Bhayangkara itu. Penggalian informasi ini dilakukan terhadap belasan saksi yang dihadirkan, baik meringankan dan memberatkan
"Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, ya saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam, ini menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel," jelasnya.
Anam pun mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang terlaksana dalam sidang etik tersebut. Kemudian, ia melanjutkan dalam pemeriksaan saksi juga didalami alur pertanggungjawaban, sosok penggerak oknum polisi untuk memeras warga negara Malaysia hingga alasan melakukan perbuatan tersebut
"Itu juga diperiksa secara detail hari per hari diperiksa. Termasuk juga siapa saja yg terlibat di sana. Ini juga menurut saya penting," terangnya.
Anam mengatakan atas dasar pemeriksaan tersebut, majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, majelis etik belum memutus sanksi terhadap seorang Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebab, sidang etik polisi yang juga belum diketahui identitasnya ini ditunda Kamis, 2 Januari 2024.
"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," pungkas Anam.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap tiga polisi itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025. Sidang akan terus dilanjutkan hingga semua polisi terduga pelanggar dikenakan sanksi.
Sebelumnya diberitakan, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan. (P-5)
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat polisi terduga pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri selesai dilakukan. Kompolnas mendorong agar proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun ada upaya banding.
Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP.
Ada 34 anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi buntut kasus pemerasan DWP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved