Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi yang Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Bertambah Jadi 3 Orang

Siti Yona Hukmana
19/1/2025 09:37
Polisi yang Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Bertambah Jadi 3 Orang
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago(Dok. MGN)

DIVISI Propam Polri terus menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.

Ketiganya berinisial AJH, AB, dan DM. Sidang digelar di ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya Gedung Promoter Lantai 1 pada Jumat, 17 Januari 2025. Berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, AJH ialah Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa.

Sedangkan, AB ialah Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto dan DM ialah Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Derry Mulyadi. Ketiganya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.

"AJH diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Januari 2025.

Dia juga dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Dikurangi patsus yang sudah dijalani 20 hari pada 23 Desember 2024-11 Januari 2025 dan patsus putusan 10 hari tertanggal 21-30 Januari 2025.

Kemudian, diberikan sanksi etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkap Erdi.

Sementara itu, AB diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.

Lalu, diberi sanksi patsus selama 30 hari. Sudah dijalani 20 hari pada 23 Desember 2024-11 Januari 2025 dan 10 hari tertanggal 23 Januari-1 Februari 2025. AB juga dikenakan sanksi etika seperti AJH.

Sedangkan, DM juga diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun dan tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. DM juga dikenakan sanksi patsus 30 hari hingga 1 Februari 2025. Kemudian, sanksi etika seperti AJH dan AB.

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ujar Erdi.

Erdi menerangkan ketiga pelanggar telah menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Ketiganya dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam sidang KKEP AJH, majelis sidang etik memeriksa 8 saksi, sedangkan AB dan DM memeriksa masing-masing 2 saksi. Atas putusan demosi ini, ketiga pelanggar menyatakan banding.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya