Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun Buntut Pemerasan Penonton DWP

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 18:59
2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun Buntut Pemerasan Penonton DWP
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.(Dok. Medcom.id)

DIVISI Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polda Metro Jaya. Keduanya diberi sanksi demosi 5 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 (Djakarta Warehouse Project).

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Kedua anggota itu ialah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang merupakan mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro. Mereka terbukti mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.

Keduanya juga diberikan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Erdi.

Lalu, sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.

Sidang etik keduanya digelar pukul 08.00-14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Atas putusan demosi 5 tahun, keduanya menyatakan banding.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya