Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIVISI Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polda Metro Jaya. Keduanya diberi sanksi demosi 5 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 (Djakarta Warehouse Project).
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Kedua anggota itu ialah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang merupakan mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro. Mereka terbukti mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.
Keduanya juga diberikan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Erdi.
Lalu, sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.
Sidang etik keduanya digelar pukul 08.00-14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Atas putusan demosi 5 tahun, keduanya menyatakan banding.
Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. (Z-9)
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project.
Sejauh ini terdapat dua anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun imbas kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri selesai dilakukan. Kompolnas mendorong agar proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun ada upaya banding.
Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP.
Ada 34 anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi buntut kasus pemerasan DWP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved