Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan Penonton DWP

Ficky Ramadhan
03/1/2025 12:30
Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan Penonton DWP
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.(Dok. Antara)

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa sejauh ini terdapat dua anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun imbas kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Anam menjelaskan polisi berinisial S menjadi anggota Polri kedua yang didemosi 8 tahun setelah Kanit berinisial D yang juga mendapatkan sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

"Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun dan yang terakhir yang inisial S juga demosi 8 tahun," kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Anam menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemerasan DWP 2024 akan kembali dilanjutkan hari ini. Ia menyebut sidang KKEP itu dijadwalkan terhadap dua anggota Polri berinisial SN dan FRS.

"Hari ini Jumat akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar. Dengan inisial SN dan inisial FRS," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan dengan korban WN asal Malaysia ini.

Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya