Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satu Lagi Polisi yang Diberi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

Siti Yona Hukmana
02/1/2025 21:20
Satu Lagi Polisi yang Diberi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam(medcom/Siti Yona)

MAJELIS Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Sanksi diberikan atas kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). 

Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik, menjelaskan bahwa Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun, ia enggan memerinci perannya.

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.

Sebagai informasi, sanksi demosi dalam institusi Polri berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.

Adapun Kompol Dzul menjadi anggota polisi keempat yang dijatuhkan sanksi dari 18 daftar polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga Malaysia. Masih ada satu lagi polisi tengah disidang, yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

3 Polisi dipecat

Untuk diketahui, tiga polisi telah dipecat buntut kasus pemerasan warga asing ini. Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi.

Kemudian, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Untuk diketahui, 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah sidang semua etik selesai. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya