Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Sidang Kode Etik Polri Polri (KEPP) menggali keterangan tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya, terkait aliran uang yang didapat dalam aksi pemerasan tersebut.
Untuk diketahui, sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Ketiga polisi yang disidang ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang enggak kalah pentingnya, juga dilakukan pemeriksaan terkait dana atau uang. Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Anam mengatakan ada belasan saksi yang juga diperiksa dalam sidang etik itu. Para saksi ada yang memberatkan dan meringankan.
"Nah ini diperiksa cukup konprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti," ujar Anam.
Anam membeberkan berbagai proses pemeriksaan itu dilakukan secara komprehensif. Mulai dari alur pertanggungjawban, pengecekan ulang keterangan saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk pemeriksaan aliran dana.
"Saya kira Kompolnas menilai baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggsakan dengan terduga yang lain," ungkap Anam.
Anam mengatakan atas dasar pemeriksaan tersebut, majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, majelis etik belum memutus sanksi terhadap seorang Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebab, sidang etik polisi yang juga belum diketahui identitasnya ini ditunda Kamis, 2 Januari 2024.
"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," pungkas Anam.
Anam memantau langsung sidang etik ini. Ia diundang Polri sebagai pengawas eksternal sebagai wujud transparansi Korps Bhayangkara dalam menindak anggota yang melanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.?????
Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan. (P-5)
POLISI mengamankan 18 personelnya yang diduga terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP 2024
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto menilai 18 polisi yang diduga memeras warga negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran.
Anam menambahkan, Kompolnas akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi itu.
Ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
Belum dipastikan tindak pidana narkoba itu bakal turut ditangani Polri atau tidak. Adapun, sudah ada dua WN Malaysia yang mengadukan kasus pemerasan ini ke Divpropam Polri.
Adapun 12 nama tersebut tertulis dalam sebuah flyer hingga beredar di media sosial.
18 anggota polisi melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia. Mereka berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Kombes Donald dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
MANTAN Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat imbas kasus pemerasan penonton DWP
Sidang Majelis etik disebut menggali peristiwa hingga penggerak polisi yang melakukan pemerasan terhadapn 45 warga negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved