Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Etik Kombes Donald Gali Aliran Uang Pemerasan Penonton DWP

Siti Yona Hukmana
01/1/2025 12:48
Sidang Etik Kombes Donald Gali Aliran Uang Pemerasan Penonton DWP
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.(medcom/Siti Yona)

MAJELIS Sidang Kode Etik Polri Polri (KEPP) menggali keterangan tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya, terkait aliran uang yang didapat dalam aksi pemerasan tersebut.

Untuk diketahui, sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Ketiga polisi yang disidang ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Yang enggak kalah pentingnya, juga dilakukan pemeriksaan terkait dana atau uang. Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).

Anam mengatakan ada belasan saksi yang juga diperiksa dalam sidang etik itu. Para saksi ada yang memberatkan dan meringankan.

"Nah ini diperiksa cukup konprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti," ujar Anam.

Anam membeberkan berbagai proses pemeriksaan itu dilakukan secara komprehensif. Mulai dari alur pertanggungjawban, pengecekan ulang keterangan saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk pemeriksaan aliran dana.

"Saya kira Kompolnas menilai baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggsakan dengan terduga yang lain," ungkap Anam.

Anam mengatakan atas dasar pemeriksaan tersebut, majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.

Sementara itu, majelis etik belum memutus sanksi terhadap seorang Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebab, sidang etik polisi yang juga belum diketahui identitasnya ini ditunda Kamis, 2 Januari 2024.

"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," pungkas Anam.

Anam memantau langsung sidang etik ini. Ia diundang Polri sebagai pengawas eksternal sebagai wujud transparansi Korps Bhayangkara dalam menindak anggota yang melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.?????

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya