Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menanggapi pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia. Ia menilai putusan tersebut belum dapat disimpulkan apakah memiliki rasa keadilan karena masih ada upaya banding yang dilakukan Donald. Ia mendorong agar proses pidana bisa dilakukan kepada para pelaku.
"Kita tidak bisa mengukur keputusan tersebut memunculkan rasa keadilan masyarakat atau belum karena belum final. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan personel yang diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (1/1).
Maka dari itu, Bambang mengatakan patut ditunggu hasil banding yang diajukan oleh Donald. Selain itu, juga ada proses pidana yang harus dilalui oleh Donald.
"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengaku mengapresiasi keputusan Polri memecat Donald. Ia mengatakan sanksi tegas memang dibutuhkan untuk Polri membenahi institusi.
"Terlepas dari itu, sanksi tegas tersebut layak diapresiasi sebagai langkah awal pembenahan Polri ke depan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.
Putusan PTDH ini juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba yang belum disebutkan identitasnya. Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya yang juga belum tahu identitasnya belum selesai disidang etik.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.
Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Ia menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain Donald, ada pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang diberi putusan PTDH. Kanit yang belum diketahui identitasnya ini juga menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2024.
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.
Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025. (P-5)
POLISI mengamankan 18 personelnya yang diduga terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP 2024
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto menilai 18 polisi yang diduga memeras warga negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran.
Anam menambahkan, Kompolnas akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi itu.
Ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
Belum dipastikan tindak pidana narkoba itu bakal turut ditangani Polri atau tidak. Adapun, sudah ada dua WN Malaysia yang mengadukan kasus pemerasan ini ke Divpropam Polri.
Adapun 12 nama tersebut tertulis dalam sebuah flyer hingga beredar di media sosial.
Anam menyebut Paminal Polri butuh waktu untuk memastikan itu. Oleh karena itu, kata Anam, perlu sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap ke-18 anggota. Sidang etik digelar pekan depan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus ke pidana. Melainkan fokus ke sidang etik terlebih dahulu.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menggali motif pemerasan warga negara (WN) Malaysia oleh 18 anggota.
Kapolda Metro Jaya mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba buntut kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
POLDA Metro Jaya melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Kasus ini sudah menjadi sorotan kancah dunia internasional terkait penegakan hukum di Indonesia dalam hal ini adalah institusi Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved