Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus DWP, Pengamat Dorong Proses Pidana

Rahmatul Fajri
01/1/2025 13:35
Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus DWP, Pengamat Dorong Proses Pidana
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.(medcom/Siti Yona)

PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menanggapi pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia. Ia menilai putusan tersebut belum dapat disimpulkan apakah memiliki rasa keadilan karena masih ada upaya banding yang dilakukan Donald. Ia mendorong agar proses pidana bisa dilakukan kepada para pelaku.

"Kita tidak bisa mengukur keputusan tersebut memunculkan rasa keadilan masyarakat atau belum karena belum final. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan personel yang diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (1/1).

Maka dari itu, Bambang mengatakan patut ditunggu hasil banding yang diajukan oleh Donald. Selain itu, juga ada proses pidana yang harus dilalui oleh Donald. 

"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," katanya. 

Lebih lanjut, Bambang mengaku mengapresiasi keputusan Polri memecat Donald. Ia mengatakan sanksi tegas memang dibutuhkan untuk Polri membenahi institusi.

"Terlepas dari itu, sanksi tegas tersebut layak diapresiasi sebagai langkah awal pembenahan Polri ke depan," katanya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia.


"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.

Putusan PTDH ini juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba yang belum disebutkan identitasnya. Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya yang juga belum tahu identitasnya belum selesai disidang etik.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.

Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025.
 Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Ia menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024.

Selain Donald, ada pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang diberi putusan PTDH. Kanit yang belum diketahui identitasnya ini juga menyatakan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2024.

Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.

Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya