Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kombes Donald dan 3 Eks Anak Buah Akui Peras 45 WN Malaysia

Siti Yona Hukmana
03/1/2025 08:40
Kombes Donald dan 3 Eks Anak Buah Akui Peras 45 WN Malaysia
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam.(MGN)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyidang etik mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan tiga mantan anak buahnya. Dalam persidangan, keempat polisi itu tidak berkelit atas tuduhan memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Fakta ini disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Pasalnya, ia memantau langsung sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.

"Jadi begini, kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat," kata Anam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (2/1)

Namun, para pelanggar itu rata-rata berkelit pada struktur pertanggungjawaban. Dengan harapan hukumannya bisa ringan. "Kalau soal pemerasannya enggak, (ada berkelit)," ujar mantan anggota Komnas HAM itu

Di samping itu, Anam mengatakan Divpropam Polri telah berupaya membongkar kasus pemerasan ini dengan menyidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024. Propam disebut detail membongkar alur peristiwa.

"Semuanya ya, detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua, Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua," ungkap Anam.

Anam pun berpesan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak mempunyai niat melakukan perbuatan yang sama atau tindakan tercela lainnya. Dia mengultimatum Kompolnas akan mengawasi sekali polisi masuk ke Propam.

Bahkan, masyarakat juga dipastikan akan mengawasi. Maka itu, polisi dipastikan tidak akan bisa lepas dari perbuatan pelanggaran.

"Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede, ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi," tekan Anam.

Menurutnya, masyarakat bebas menggunakan hak berekspresinya untuk berbicara apa saja. Termasuk, Kompolnas menggunakan kewenangan dalam mengawasi kinerja anggota Kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga telah menyatakan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Propam sampai saat ini berusaha bekerja secara maksimal. Jadi jangan coba-coba untuk melakukan perbuatan yang tercela lagi untuk siapa pun anda anggota Kepolisian," pungkas Anam


Dipecat dan Demosi
Untuk diketahui, tiga polisi telah dipecat buntut kasus pemerasan 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang KEPP.

Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi.

Kemudian, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Lalu, satu polisi lainnya yang merupakan eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dikenakan sanksi demosi 8 tahun. Demosi ialah pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. 

Sidang etik akan terus dilakukan hingga 18 polisi yang melanggar aturan diberi sanksi. Kini, satu terduga pelanggar masih menjalani sidang yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah sidang semua etik selesai. (Yon/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya