Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

AKB Malvino Disidang Etik dengan 2 Eks Bawahannya Hari Ini

Siti Yona Hukmana
02/1/2025 09:50
AKB Malvino Disidang Etik dengan 2 Eks Bawahannya Hari Ini
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam.(MGN)

DIVISI Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia hari ini. Ketiganya merupakan AKB Malvino Edward Yusticia bersama dua mantan bawahannya.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Namun, Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Kaya AKB Malvino itu. Dia hanya menyebut dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya.

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ujar Anam.

Sebelumnya, AKB Malvino menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.

Selain itu, ada dua polisi lain yang juga disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Kedua polisi ini telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kedua polisi itu ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, satu polisi lainnya disebut berinisial Y.

Diduga merupakan AK Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. (Yon/1-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik