Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AKB Malvino Jalani Sidang Etik Lanjutan Hari Ini

Siti Yona Hukmana
02/1/2025 08:55
AKB Malvino Jalani Sidang Etik Lanjutan Hari Ini
suasaan di depan ruang sidang KKEP Div Propam Polri.(MGN)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap seorang polisi berinisial M, terduga pelanggar dalam kasus pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) hari ini. Pasalnya, sidang sebelumnya pada Selasa (31/12) belum rampung.

Sidang etik ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Metrotvnews.com di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, tampak sudah ada persiapan untuk menjalani sidang. 

Hal ini terlihat dengan sejumlah mejalis etik memasuki ruang sidang. Berdasarkan informasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, informasi jadwal sidang lanjutan hari ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/1).

Truno belum membeberkan identitas lengkap polisi M. Namun, diduga kuat merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKB Malvino Edward Yusticia. Dugaan ini diperkuat karena Malvino masuk daftar 34 orang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu. Malvino dipindah sebagai Perwira Menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Di samping itu, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap dua polisi terduga pelanggar. Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kedua polisi itu ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, satu polisi lainnya berinisial Y. Diduga merupakan AK Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi.

"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," beber Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum mau mengungkap lebih jauh perihal hasil sidang etik dua polisi yang telah diputus tersebut. Ia memastikan akan menyampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik polisi M selesai.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang dalam rangka pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Jabatan Dirresnarkoba digantikan oleh Kombes Ahmad David. (Yon/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya